Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – 13 Februari 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Putusan Pidana Kerja Sosial. Perjanjian kerjasama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial dan memberikan kesempatan terpidana kerja sosial melakukan kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.
Sesuai amanat KUHP Nomor 1 Tahun 2023, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang menekankan aspek rehabilitasi dan reintegratif. Bapas sebagai pelaksana pembimbingan terpidana kerja sosial perlu menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat, termasuk RSUD Kota Tangerang sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis memastikan tersedianya tempat yang aman, bermakna, dan sesuai sosial keagamaan bagi terpidana Kerja Sosial, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kontribusi tenaga kerja sosial. Kepala Bapas Kelas I Tangerang, Bapak Heri Aris Susila, dan Direktur RSUD Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama
.
Kerjasama ini mencakup pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di RSUD Kota Tangerang, di mana terpidana akan difasilitasi tentang Penunjukan Lokasi Pidana Kerja Sosial. Bapak Heri Aris Susila menyatakan bahwa kerjasama ini penting dalam mengimplementasikan Tindak Pidana Kerja Sosial sesuai amanat KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
dr. Yusuf Alfian Geovanny juga menyatakan kesiapannya mendukung kesehatan Pegawai Bapas Kelas I Tangerang dengan mengadakan Pemeriksaan Kesehatan, antara lain cek gula darah, asam urat, tekanan darah, dan kolestrol. Dengan penandatanganan ini, Bapas Kelas I Tangerang dan RSUD Kota Tangerang berharap meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pelaksanaan pidana, serta memberikan manfaat bagi terpidana kerja sosial dan masyarakat.
(M.yunus harahap).



















