Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemerhati Sosial Publik Daerah Aceh, Minta Dan Desak Kajagung-RI Di Jakarta, Lidik Serta Sidik, Pelaksanaan Proyek Penimbunan Jalan Keluar Pintu Dua Universitas Samudra Langsa.
Yang Diduga, Masih Tanda Tanya, Atas Berapa Nilai Kontraktor Dana Anggaran Asal APBN, Yang Usai Dikerjakan Dan Juga Yang Telah Habis Limit Kontrak Kerja, Masih Di Kerjakan Kembali.
Meurandeh Dayah |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Yang pada sebelumnya kembali, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik. Pada media online ini, juga pada media online lainnya. Berjudul, Sangat Cukup Gawat. Limit Tanggal Proyek Telah Habis, Pekerjaan Proyek Penimbunan Masih Saja Di Kerjakan. Dan Masih Saja, Tidak Adanya Tampilan Nilai Kontrak Anggaran. Penimbunan Jalan Keluar Pintu Dua Universitas Samudra Langsa, terbitan pada hari senin 22 september 2025 beberapa.hari lalu.
Dalam pantauan oleh wartawan media online ini juga, diduga mulai pihak rektor dan PPK unsam langsa. Bersama pihak rekanan kontraktor, proyek penimbunan jalan keluar pintu dua unsam langsa itu, disinyalir terkesan kebal hukum. Dugaan tidak takut dengan adanya pemberitaan media online ini, serta pemberitaan media online lainnya.
Pemerhati sosial publik daerah aceh ini juga, minta dan desak pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia (Kajagung-RI) di jakarta. Untuk segera lakukan lidik serta sidik, pelaksanaan pekerjaan proyek penimbunan jalan keluar pintu dua universitas samudra kota langsa. Yang di awali kembali, yang juga diduga masih tanda tanya. Atas berapa nilai kontrak dana anggaran asal APBN pusat jakarta, yang telah usai di kerjakan dan juga yang telah habis limit kontrak kerja. Masih juga di laksanakan pekerjaannya, yang telah habis masa limit kontrak kerja.
Tertanggal 20 september 2025, di kerjakan kembali. Pada tanggal 21 september 2025 kemarin lalu, di tambah lagi. Kurangnya pengawasan dari pihak PPK proyek tersebut, beserta pihak pelaksana kontraktor tersebut, disinyalir makan gaji buta saja. Menurut dari pihak pemerhati sosial publik daerah Aceh, oleh bung karo-karo itu. Juga menyimpulkan dengan hasil kinerja dari sisi pihak pelaksana rekanan kontraktor tersebut, tidak adanya keterbukaan informasi secara publik. Dan diduga merahasiakan secara tampilan publik plang papan nama nilai anggaran dana, sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana anggaran pemerintah pusat (APBN) jakarta, wajib menampilkan tulisan nilai kontrak secara publik. Apa lagi, dengan tanggal kontrak yang telah habis. Dan masih di lanjutkan, dalam satu hari. Setelah tanggal limit kontrak telah usai, “saya berharap. Kepada pihak bapak St Baharuddin, kepala kejaksaan agung Republik Indonesia di jakarta. Walau nilai anggaran dana kontraknya minim, saya berharap kembali. Untuk segera lakukan pengusutan lidik dan sidik, agar mereka mendapatkan efek jera. Bila di lakukan lidik serta sidik, jadi mereka pun. Supaya tidak semena-mena menggunakan dana anggaran pemerintahan APBN pusat jakarta”, pintanya dengan tegas rabu 24/09/2025 sekitar pukul.18.55.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Pemerhati Sosial Publik Aceh)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh