
Bersama Pihak Perangkat Desa gampong Baro, Terkait Pelaku Laki-Laki Jinayat Yang Kini Telah Kabur, Diduga Kangkangi Aturan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Dan Juga Kangkangi Aturan Dasar Hukum Pasal 221, Pasal 421 Serta Pasal 426 KUHP. Diduga Telah Bekerjasama Membantu Pelaku Jinayat, Dengan Cara Melarikan Diri.

Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada sebelumnya juga, sempat pernah terjadi pemberitaan secara publik di media online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Terkait Pelaku Dugaan Indehoi Alias Jinayat Laki-Laki Warga Gampong Baro, Yang Di Sebut-Sebut Nama Sapaan Dan Panggilan “Agus Tiar” Alias “Anggun”.
Kini Telah Melarikan Diri, Dari Tangan Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa. Yang Diduga Di Jamin Oleh Pj Geuchik Beserta Perangkat Desa Gampong Baro Lainnya, Kenapa Tidak Di Tetap Kan Sebagai Tersangka. Pengganti Pelaku Yang Telah Melarikan Diri, terbitan pada hari rabu 16 oktober 2025 kemarin lalu.
Maka di lanjuti pula, dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Minta desak direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum) kepolisian daerah (polda) aceh, serta pihak kepolisian resort (polres) langsa. Tangkap dan periksa pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H) pemerintahan kota (pemko) langsa, bersama pihak perangkat desa gampong baro. Dengan modal dustanya (modus)-nya mereka, disinyalir secara terselubung adanya bekerjasama telah melakukan pemulangan terhadap pihak perangkat desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa dengan pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H) langsa.
Diduga dengan cara berpura-pura, melakukan mediasi secara gampong, oleh pelaku dugaan indehoi alias jinayat dari laki-laki yang disebut-sebut sapaan nama dan panggilannya “Agus Tiar) alias “Anggun”. Dan juga dengan modusnya, menggunakan 18 perkara Qanun desa pada nomor 4. Khalwat/Mesum, sesuai pada data lembaran yang telah di perbuat oleh pihak berita acara mediasi gampong baro. Tertuliskan, yaitu. Pada hari jumat tanggal sepuluh (10) oktober 2025, bertempat di kantor geuchik gampong baro langsa lama. Telah di laksanakan musyawarah mediasi, terkait terjadinya mesum.
Yang terjadinya, pada hari kamis sembilan (9) oktober 2025. Yang dilakukan oleh saudara “agus tiar” (55) tahun, dengan saudara “armiati” (53) tahun. Di dusun persatuan gampong baro langsa lama, dalam hal ini. Pihak pelaku, di wakilkan oleh masing-masing pihak. Ada pun perwakilan dari pelaku sebagai berikut, ada pun dari hasil mediasi adalah. Pada poin nomor 3, yang berbunyi di dalam hasil surat berita acara mediasi itu. Pernikahan ini, tidak di jadikan semata-mata untuk menghindari/terlepas dari jeratan hukum. Yang berlaku/sesuai qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, namun. Pada hasil, setelah terbitan surat berita acara mediasi gamping baro tersebut.
Maka itu kembali terjadi, pihak pelaku jinayat laki-laki. Yang disebut-sebut “Agus Tiar” warga gampong baro, kini telah melarikan diri dari tangan pihak perangkat desa gampong baro. Atas permohonan kepada pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa. Dan pada hal itu juga, bukan urusan pada 18 perkara Qanun desa. Yang pada sebenarnya mereka lakukan, oleh pihak perangkat desa gampong baro kepada ke dua pelaku jinayat tersebut. Dan pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa itu, tidak menggunakan cara tentang qanun aceh nomor 6 tahun 2014.
Ketika wartawan media online ini juga, sempat menerima data lembaran dari pihak pengamat hukum khusus di daerah kota langsa, kemarin senin 13/10/2025 sekitar pukul.09.27.wib. Menjelaskan, penjabaran peraturan di dalam Qanun aceh nomor 6 tahun 2014 itu, menyebutkan : QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014, TENTANG HUKUM JINAYAT dan – Pasal 37 (1). Setiap orang yang di periksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina. Pengakuannya di anggap sebagai permohonan, untuk di jatuhi ‘Uqubat Zina.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud, pada ayat (1). Hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.
(3), Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana di maksud pada ayat (1). Dalam berita acara, dan meneruskannya kepada hakim.
9. Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, pelaku zina. Yang mengakui perbuatannya di ancam dengan 100 kali cambukan, sebagai ‘Uqubat Hudud. Selain itu, pelaku juga bisa di kenakan ‘Uqubat Ta’zir berupa denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.
Jika yang dimaksud adalah laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah, tetapi bukan pasangan sah (bukan suami-istri satu sama lain) : ➡️ Ya, hal itu termasuk dalam kategori khalwat/mesum.
Penjelasan : Dalam hukum adat Aceh dan Qanun Jinayat, khalwat berlaku untuk setiap laki-laki dan perempuan bukan mahram, tanpa memandang apakah mereka sudah menikah atau belum.
Artinya, suami orang lain dan istri orang lain yang berduaan di tempat tertutup tanpa keperluan yang dibenarkan tetap termasuk khalwat, bahkan dinilai lebih berat pelanggarannya secara moral dan adat. 📖 Dasar : Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, → Pasal 23 ayat (1) : “Setiap orang yang dengan sengaja berdua-duaan (khalwat) dengan orang lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat, diancam dengan ‘uqubat ta’zir’.” Tidak ada pengecualian, apakah orang tersebut sudah menikah atau belum.
Berlanjut, setelah melarikan diri pelaku jinayat itu. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “Agus Tiar” warga gampong baro kacamatan langsa lama kota langsa tersebut, diduga berakibatnya. Atas permintaan dari pihak desa gampong baro, yang menggunakan 18 perkara Qanun desa di poin nomor 4 itu, khalwat/mesum. Maka menimbulkan pelarian diri, oleh pelaku jinayat laki-laki “Agus Tiar” alias “Anggun” tersebut. Atas dan persetujuan dari pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H) pemko langsa.
Sesuai atas persetujuan oleh pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H) pemko langsa itu, maka terjadinya pelarian tersangka/pelaku jinayat laki-laki itu. Dengan bahasa kerennya, “spooring”. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “Agus Tiar” alias ” Anggun” warga gampong baro tersebut, sesuai di iringi data yang terlampir. Dalam pemberitaan media online ini, yang menyebutkan dalam aturan hukum negara republik indonesia. Adalah : Ikut serta membantu tahanan melarikan diri, termasuk tindak pidana dalam hukum indonesia. Berikut penjelasannya : — ⚖️ Dasar Hukum, Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). > (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda : 1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan, orang yang melakukan kejahatan atau yang di tuntut karena kejahatan ; 2. Barang siapa memberi pertolongan kepada orang yang ditahan, ditangkap atau dipenjarakan karena kejahatan, supaya melarikan diri.
> (2) Jika yang ditolong adalah orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pelaku dapat dipidana paling lama 7 (tujuh) tahun. —💡 Unsur-Unsur Pasal Untuk terbukti, harus ada unsur berikut : 1. Adanya tahanan atau nara pidana, yang sah di tahan karena kejahatan. 2. Perbuatan membantu atau memberi pertolongan, misalnya : Membuka kunci sel, Menyediakan kendaraan atau alat untuk kabur. Menyembunyikan tahanan setelah kabur, Memberi informasi atau uang untuk melarikan diri.
3. Adanya kesengajaan (niat sadar untuk membantu melarikan diri), — ⚠️ Catatan Tambahan. Jika pelakunya adalah petugas (misalnya sipir, polisi, atau aparatur yang bertugas menjaga tahanan), maka dapat dikenai pasal tambahan seperti penyalah gunaan jabatan (Pasal 421 KUHP atau Pasal 426 KUHP) dengan ancaman lebih berat. Jika seseorang hanya di paksa atau tidak tahu bahwa orang yang dibantu adalah tahanan, unsur pidananya bisa tidak terpenuhi.
Berlanjut pada aturan hukum, yang dugaan di sangkakan bersubahat alias membantu orang yang berbuat jahat melarikan diri. Seperti sebagai berikut : Perbuatan membantu tahanan melarikan diri, bisa juga di kaitkan dengan Pasal 55 KUHP, tergantung perannya dalam peristiwa itu. Mari kita bedakan secara jelas 👇— ⚖️ Pasal 55 KUHP – Penyertaan (Turut Serta) > Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : 1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu ; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menggerakkan orang lain supaya melakukan perbuatan itu. —💡 Penjelasan Jadi : Pasal 221 KUHP = Menjadi dasar utama, untuk tindak pidana membantu tahanan melarikan diri (delik khusus).
Pasal 55 KUHP = Bisa menambah atau memperjelas peran orang yang terlibat, bila ada lebih dari satu pelaku dan terjadi penyertaan (turut serta). Pasal 221 KUHP = delik pokok (membantu tahanan melarikan diri), Pasal 55 KUHP = jika pelaku turut serta melakukan secara aktif. Pasal 56 KUHP = Jika pelaku hanya membantu atau memberi fasilitas/informasi, Maka bisa di rumuskan :
👉 “Tersangka, diduga melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 56 KUHP”, artinya ia membantu terjadinya perbuatan melarikan diri.
Maka dari itu kembali, di antara pihak mulai dari penyidik wilayatul hisbah pemko langsa. Bersama pihak perangkat desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa aceh, pantauan wartawan media ini juga. Dan bersama pihak pemerhati sosial publik aceh, terkait pelaku laki-laki jinayat yang kini telah kabur. Diduga pula kangkangi aturan Qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Dan di iringi pula, dengan adanya aturan, dasar hukum Pasal 221. Pasal 421, serta pasal 426 KUHP. Diduga Telah Bekerjasama Membantu Pelaku Jinayat, Dengan Cara Melarikan Diri.
“Saya berharap, pihak dari ditreskrimum polda aceh. Bersama pihak polres langsa, dapat menyikapi dalam hal tersebut. Atas melarikan dirinya, pelaku jinayat laki-laki. Yang disebut-sebut sapaan panggilan ‘agus Tiar’ alias ‘Anggun’, dari persetujuan serta di kembalikan ke pihak desa gampong baro. Melalui tangan pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa, yang dugaan adanya kerjasama dengan sengaja modus operandi yang mereka lakukan”. Tandasnya, oleh bung karo-karo paparkan secara publik. Kamis 16/10/2025, sekitar pukul.18.15.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Pengamat Hukum)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh