Yang Disinyalir Terjadinya Tangkap Lepas Pelaku Jinayat, Sempat Terjadi Di Desa Langsa Lama, Dan Desa Gampong Baro, Sampai Saat Ini, Belum Ada Tindakan Hukum Struktural Di Tubuh Pemko Langsa.
Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-  Terkait pada sebelumnya, yang sempat pernah terjadi. Di antara ke dua pelaku jinayat, masing-masing berinisial “R” dan “A”. Yang telah terlepas dari cengkraman (tangan) beberapa oknum penyidik wilayatul hisbah daerah kota langsa. Yang juga sempat di serahkan langsung dari petugas Wilayatul hisbah langsa, dari pihak kepolisian resort langsa di ruangan SPKT.
Sesuai dengan adanya, perbuatan serta pengakuan dari kedua pelaku jinayat itu. Yang disinyalir telah melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014, yang sempat pernah di peroleh himpunan informasi oleh wartawan media ini juga pada media online lainnya. Namun, pada sampai saat ini juga. Pihak ke dua pelaku jinayat itu, “R” dan “A”. Masih saja bebas berkeliaran di desa gampong mereka masing-masing. Sampai saat ini juga, belum ada tindakan hukum struktural di tubuh pemerintah kota (pemko) langsa.
Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah terjadi pemberitaan miring secara publik di media masa online ini. Juga pada media masa online lainnya, yang beberapa kali terbit. Namun, pihak mulai dari penyidik wilayatul hisbah dan bersama plt kepala satuan (kasat) polisi pamong praja (pol pp) & wilayatul hisbah (w.h). Diduga belum ada berupaya melakukan tindakan atas dugaan kabur (melarikan diri) pelaku (tersangka) ke dua pasangan jinayat itu, disinyalir kembali. Adanya permainan kartu joker beserta as keling juga as bangong dan lekuk luit.
Dugaan di antara penyelidik w.h dan pihak perangkat desa gampong baro, bahkan juga bersama diduga plt kasat pol pp & w.h pemko langsa. Selama dirinya mereka menjabat, disinyalir pula. Hukum syariat islam di kota langsa lumpuh total, alias tebang pilih terhadap pelaku jinayat. Yang akan di lakukan penindakan, “apa kata dunia”. Jelas sudah, penegak perda beserta penegak qanun syariat islam terkesan bobrok. Dan juga, disinyalir kangkangi qanun aceh nomor 6 tahun 2014.
“Dengan harapan saya, sebagai pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Diduga pula, itu semua berakibat kan. Adanya kepentingan politik, di karenakan pelaku jinayat laki-lakinya. Ada lah kepala dusun amal desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa-aceh, lebih lanjut lagi. Sudah hampir berjalan lebih kurang dua minggu lamanya, kita minta dan desak wali kota langsa. Bapak “Jefry Santan S Putra”. Untuk segera lakukan audit tentang hasil kinerja pihak penyidik sat-pol-pp & wilayatul hisbah, agar dapat untuk mempertanggung jawabkan atas penindakan yang mereka telah lakukan”. Pungkasnya, dengan tegas. Oleh bung karo-karo, menyematkan dalam hal kasus tersebut. Rabu 22/10/2025, sekitar pukul.17.52.wib.
(Pasukan Ghoib/Team PSP Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Wali Kota Langsa, Untuk Segera Audit Hasil Kinerja Ke Dua Penyidik Wilayatul Hisbah Pemko Langsa.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh