Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pembangunan Rabat Beton Desa Pasirgintung Di Sub Kontrakan Pada Pihak Ke Tiga

Lebak Banten-gabungnyawartawanindonesia.co.id

Pelaksanaan Pembangunan sarana & prasarana fisik desa, berupa Rabat Beton, dengan Volume 135 x 2,5 x0,15 meter, menelan anggaran Rp 105.000.000. (Seratus lima juta rupiah)

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama 90 hari kalender.

tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

Namun setelah diselidiki, ternyata proyek itu di Sub Kontrakan pada pihak ketiga.

Hal in mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Lebak pada Sabtu 19-7-2025

Dalam Statement tertiulisnya, Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Mengatakan, bahwa secara umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu harus digunakan secara swakelola oleh pemerintah desa, yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat.

Bukan malah di Sub Kontrak pada pihak ketiga, hal ini tidak dibenarkan, kecuali terdapat klausul khusus dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, biasanya untuk proyek besar atau pekerjaan yang membutuhkan keahlian spesifik.

Dana desa diprioritaskan untuk pemerintahan desa dan sebesar besarnya untuk masyarakat.

Khususnya pada kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat desa,

seperti, pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, irigasi, dan fasilitas umum lain.

Lanjut Andi, yang lebih aneh lagi dalam papan informasi, tercantum keterangan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan secara Swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selama 90 hari kalendar

Namun realita dilapangan pekerjaan tersebut di Sub Kontrakan pada pihak ke tiga.

Dengan demikian berarti Kepala Desa Pasirgintung Kecamatan Cikulur, diduga telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi yang benar, transparan dan akuntable.

Untuk itu Andi berharap inspektorat/ Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera memanggil Kepala Desa untuk dilakukan Audit Investigasi. Pungkasnya

Terpisah, saat dikompirmasi Via WhatsApp Kepala Desa Pasirgintung, Budi.

Dipertanyakan tentang pembangunan rabat beton di kampung Pasirtanjung, yang menurut informasi, pekerjaanya di sub kontrakan pada pihak ketiga.

Namun hingga berita ini tayang, Kepala Desa tak memberikan respon apapun, padahal nampak terlihat sudah contreng dua pertanda Wa telah dibaca.

 

Reporter: Tim GWI

Reporter: Perwakilan Banten GWI