Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ormas LAKI, Meminta Ketegasan Bapak Bupati "Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si.
Dengan Segera Publikasikan Data Kendaraan Dinas, Milik Aset Pemkab Aceh Timur.

Aceh |M.GWI.CO.ID- Ketua, “Saiful Anwar”, ormas lembaga anti korupsi indonesia (LAKI) kabupaten aceh timur. Sudah pernah angkat bicara, terkait aset mobil. Yang di data pada hari senin tanggal 11 november tahun 2024 lalu, namun. Sampai sekarang tidak ada kabarnya, senin 02/06/2025.
Di sisi lainnya, “Saiful” juga. Berharap semoga apel kendaraan, bukan hanya sekedar formalitas pemeriksaan cek fisik kendaraan saja.
Pada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Pada pasal 296 ayat (1), di jelaskan. Bahwa pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa, pengguna barang. Wajib melakukan pengamanan barang milik daerah, yang berada dalam penugasannya.
Maka pemerintah daerah, meminta bupati “Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si” pemkab aceh timur, berkewajiban untuk melakukan pengamanan barang/asset milik daerah. Yang menjadi tanggung jawab, sesuai dengan penugasan dan kewenangannya.
Iya meminta para petugas l, agar lebih serius melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya. Sesuai kondisi di lapangan, berapa yang layak jalan dan berapa yang tidak layak jalan.
Dan meminta kepada kabid aset pemkab aceh timur, kalau bisa segera di publikasikan. Berapa jumlah kendaraan dinas, yang memang rusak atau tidak layak lagi, ujarnya.
(Pasukan Ghoib/Team LSM LAKI Aceh Timur)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh