Medan Sumatera Utara –

Scroll Untuk Lanjut Membaca
ORANG TUA SISWA DI MEDAN MEMINTA KEADILAN ATAS OKNUM ANGGOTA TNI YANG MENGANIAYA ANAKNYA HINGGA TEW4S HANYA DI VONIS 10 BULAN

Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pelajar SMP berinisial MHS (15). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi pada sidang yang digelar Senin (20/10).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sertu Riza dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Korban MHS dilaporkan meninggal dunia usai dianiaya oleh terdakwa saat menyaksikan tawuran di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut keterangan keluarga, MHS tidak terlibat dalam aksi tawuran dan hanya berada di lokasi kejadian untuk membeli makanan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mendesak majelis hakim agar memberikan hukuman maksimal dan memberhentikan terdakwa dari dinas militer secara tidak hormat.

“Kami berharap keadilan bagi keluarga korban. Tindakan terdakwa bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM, dan ICCPR,” ujar Irvan.

Sebelumnya, keluarga korban bersama Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) telah mendatangi Pengadilan Militer Medan untuk menyampaikan tuntutan hukum dan kritik terhadap rendahnya tuntutan Oditur Militer.

Setelah vonis dijatuhkan, Sertu Riza diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan pengajuan banding.

Reporter: Jurnalis :