Setiap Penjualan Tanah, Yang Senilai Rp.60 Juta Kebawah, Masyarakat Dibebankan Wajib Pajak.
Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh sangat nyaris dan gawat, adanya keluh kesah masyarakat kalangan menengah ke bawah. Dari pihak kantor pelayanan pajak pratama daerah kota langsa, tekan masyarakat di beberapa wilayah desa meurandeh. Langsa lama, kota langsa provinsi aceh. Dengan kode pos, 24421.
Diduga adanya tekanan masyarakat kalangan menengah ke bawah, Yang setiap masyarakat melakukan jual/beli areal tanah persawahan (perkebunan) dengan nilai rata-rata di atas Rp 60 juta keatas di kenakan pajak. Dilanjuti pula dengan nilai rata-rata harga jual/beli tanah, sejumlah Rp.60 juta ke bawah juga tetap di kenakan pajak jual/beli tanah.
Maka dari itu juga, ketika sejumlah wartawan media online ini. Sempat pernah terdengar pula, keluh kesah dari salah satu seorang masyarakat berinsial “N” warga desa meurandeh dayah kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Dan dirinya berinislal “N” itu, sambil menunjukan data berkas lembaran sepotong dokumen. Yang sempat dirinya pernah terima dark pihak kantor pelayanan pajak pratama langsa provinsi aceh, yang berbunyi dalam dokumen tersebut. Pada tanggal 21 juli 2025, nomor : S-00032/TANAHBANGUNAN-CT/KPP.2505/2025. Sifat : segera, Hal : penolakan permohonan surat keterangan bebas pajak/penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Yang terhormat (yth), berinislal “N”. Dusun dayah, RT000/RW000. Meurandeh kecamatan langsa lama kota langsa, aceh. Berkenan dengan permohonan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang saudara ajukan, pada tanggal 16 juli 2025. Nomor surat permohonan 64 tanggal surat permohonan 14 juli 2025, dengan ini diberitahukan. Bahwa permohonan saudara tidak dapat disetujui, karena permohonan wajib pajak. Tidak memenuhi peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-8/PJ/2025 pasal 100 ayat (1) huruf a, jelas dalam keterangannya. Dari kantor wilayah DJP aceh, kantor pelayanan pajak pratama langsa provinsi aceh.
Anehnya lagi, ketika sejumlah wartawan media online ini. Usainya menerima dokumen tersebut, dari masyarakat berinsial “N” itu. Maka, wartawan media online ini juga. Bersama aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe aceh, untuk mendatangi kantor wilayah DJP aceh. Perwakilan kantor pelayanan pajak pratama langsa, pada jumat 25 juli 2025 sekitar pukul.11.25.wib. Dan langsung menemui pihak pegawai kantor pelayanan pajak pratama langsa, setiba di dalam ruangan kantor tersebut.
Wartawan media online ini, bersama pihak pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh. Berkonfirmasi, mau mempertanyakan aturan tentang pembayaran pajak hasil jual/beli tanah milik masyarakat kalangan menengah ke bawah. Tetapi, salah satu seorang pihak pegawai wanita itu di kantor pelayanan pajak pratama langsa tersebut. Langsung menimpali apa yang telah di sampaikan secara konfirmasi oleh wartawan media online ini. Terdengar pegawai itu, mengatakan. “Pak, berhubung ini mau menjelang jumatan. Para pegawai sudah mulai tidak ada di kantor pak, jadi mohon maaf ya pak”. Cetusnya pegawai itu, membeberkan di hadapan wartawan media online ini bersama aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh tersebut.
Menurut bung “zulfadli”, langsung menyikapi apa yang telah di komentari oleh pihak oknum pegawai wanita itu di dalam kantor pelayanan pajak pratama langsa. Bung “zul” juga, turut berkomentar dalam hal itu. “Saya heran sama kantor pelayanan pajak pratama di kota langsa ini, bukannya bangga menerima tamunya. Untuk mencari informasi pajak yang benar, malah pada sekitar pukul 11:25.wib kantor tersebut. Sudah tutup, kenapa baru pada sekitar pukul.11.25.wib. Sudah di tutup, pada hal masih setengah jam lagi. Waktunya buat  pelayanan di kantor pajak itu, bisa terlayani tamu dari pihak masyarakat. Dan apakah begitu dengan cara S.O.P dari kantor direktorat jenderal (dir-jen) pelayanan pajak pratama yang telah di tetapkan”, imbuhnya oleh bung “zul” dari aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh tersebut, senin 28/07/2025 sekitar pukul.21.56.wib.
(Jihandak Belang/LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Nyaris Dan Gawat, Pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Daerah Kota Langsa, Tekanan Masyarakat Kalangan Bawah.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh