Bengkulu Utara |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Satu unit mobil Pajero sport warna hitam Mika bernopol BE 1259 ASB dengan nomor rangka MMBGYKG40ED023846 yang masih dalam proses Kredit di salah satu perusahaan pembiayaan PT. BCA FINANCE cabang Lampung atas nama inisial A diduga digelapkan dan diperjual belikan (7/8/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mobil Pajero Sport Milik BCA Finance, Di Jual Oleh Oknum, Kades Tanjung Aur Diduga Penadah.

Pasalnya” satu unit mobil Pajero tersebut diduga sudah diganti nopol palsu A 1599 XW yang dikendarai oleh salah satu oknum kepala desa tanjung aur kecamatan air Padang kabupaten Bengkulu Utara.

ketika didatangi oleh beberapa orang utusan dari salah satu perusahaan pembiayaan penagihan Mata elang/ deb colector di kota Bengkulu Rabu 6 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan dari oknum kepala desa kepada beberapa orang mata elang/DC,unit mobil Pajero yang dia Kendarai baru dibeli sekitar 4 bulan dengan harga 180 juta rupiah dari salah satu teman.

Saat dilakukan pengecekan nomor rangka pada mobil Pajero tersebut memang benar asli dengan nopol BE 1259 ASB bukan nopol A 1599 XW.

Saat dikonfirmasi oknum kepala desa tersebut membenarkan bahwa dia membeli mobil Pajero sport dari seseorang dengan harga 120 juta, berbeda keterangannya dengan DC yang membelinya 180 juta.(7/8/2025.)

Dengan adanya informasi tersebut salah satu oknum kepala desa di kecamatan air Padang Bengkulu Utara terindikasi dugaan melakukan perbuatan tindak pidana melanggar pasal 480 KUHP sebagai penadah.

Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui atau seharusnya diketahui berasal dari tindak pidana (seperti pencurian) dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh