JAKARTA,14/06/2025, – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Disampaikan oleh: Juru Bicara Resmi/Keluarga/Kuasa Hukum] Tempat & Tanggal Konferensi Pers : di kantor sekretariat Jl. Dewi Sartika no. 292, RT. 004/ RW. 005, Kel. Cawang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur.TIM BANTUAN HUKUM DAN PENCARIAN HUKUM.yang dipimpin Martin.L.Simajuntak,SH,MH, Saor Siagian SH.MH, Kamarundin Simajuntak SH. MH, Jelani Christo SH.MH dan 39 PENGACARA yang tidak bisa dituliskan. Dalam penulisan berita ini bersumber dari tim bantuan hukum yang sebagai kronologis singkat berdasarkan Perintah Tugas Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/612/XII/2024/Bagops tertanggal 2 Desember 2024, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.Ik., M.M., M.H., M.Si. Memerintahkan IPTU Tomi Marbun bersama 65 personel lainnya untuk membentuk Tim Khusus penanggulangan KKB tanpa keterlibatan personel Brimob maupun prajurit TNI. Permintaan Sewaan Kendaraan Pribadi. IPTU Tomi Marbun diminta secara lisan oleh Kapolres Teluk Bintuni untuk menyewa kendaraan operasional berupa mobil Hilux, menggunakan dana pribadi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanpa diganti ataupun ditanggung oleh institusi. Persiapan dan Keberangkatan Operasi pada tanggal 15 Desember 2024 pukul 22.00 WIT, IPTU Tomi Marbun mempersiapkan perlengkapan pribadi termasuk senjata api laras panjang dan pendek, serta rompi taktis. Keberangkatan dilakukan dari kediaman Bripka Rolando Manggapouw, Kanit Resmob Polres Bintuni. Jalur Operasi dan Kronologi Hilangnya Korban

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Misteri Hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun Atau Di Hilangkan Pada Operasi Khusus Di Teluk Bintuni, Papua Barat

Rombongan bergerak melalui jalur hutan dan berjalan kaki selama dua hari hingga mencapai titik ambush pada 17 Desember 2024. Pada tanggal 18 Desember 2024 pukul 08.30–10.00 WIT, dilakukan penyeberangan sungai menuju wilayah zona merah dan sekitar pukul 12.00 WIT, keluarga menerima informasi simpang siur dari berbagai pihak:

Wakapolres menyatakan bahwa korban hilang karena longboat terbalik

Kapolres mengatakan korban terpeleset saat duduk di perahu

Bripka Rolando menginformasikan korban berdiri di tengah sungai setinggi lutut, lalu tiba-tiba hanyut dan sempat melambaikan tangan sebelum tenggelam. Berbagai informasi yang saling bertentangan ini menjadi dasar dari dugaan bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam proses operasi dan pelaporan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.Tindakan Pencarian yang Tidak Segera Dilakukan. Pencarian terhadap IPTU Tomi Marbun baru dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024 setelah terbitnya Surat Perintah Sprin/637/XII/2024/Bagops. Tidak ada tindakan pencarian darurat pada saat kejadian tanggal 18 Desember, walaupun informasi kehilangan telah diterima. Pencarian dilanjutkan hingga tanggal 31 Desember 2024, namun tidak membuahkan hasil. Banyak kejanggalan dan dugaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan Saksi dalam Operasi Senyap.Usut tuntas peran Kapolres, Kapolda, dan jajarannya dalam menghalangi pencarian di TKP. Pemeriksaan Alat Komunikasi dan Senjata

Segera periksa HP Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, dan Kapolres AKBP Dr. Choiruddin Wachid untuk mengetahui percakapan selama operasi. Periksa senjata dan sisa peluru yang dibawa oleh tim operasi, termasuk personel yang terlibat dalam penembakan Martin (diduga KKB).

*DASAR HUKUM YANG DILANGGAR: Kami menilai bahwa proses pencarian dan pelaporan hilangnya IPTU Tomi Marbun telah mengabaikan :** Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang menyatakan bahwa negara wajib menjamin pelaksanaan operasi pencarian yang terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh;

PP Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan, yang hanya dapat dilakukan apabila korban ditemukan atau tidak ditemukan dalam waktu tujuh hari setelah upaya maksimal.

Kedua ketentuan ini tidak dijalankan secara utuh oleh aparat yang bertanggung jawab.

*KEJANGGALAN DALAM PENCARIAN KETIGA* 

Tidak Dilakukannya Pencarian di Lokasi Titik Merah

Lokasi hilangnya Iptu Tomi dikenal sebagai “titik merah”, namun tidak pernah dijadikan fokus pencarian. Isteri Iptu Tomi Marbun menyampaikan pertanyaan terkait pencarian di titik lokasi kejadian hilangnya Iptu Tomi Marbun dan di tanggapi oleh Brigjen Gatot M bahwa titik tersebut ada, namun berbeda informasi dari pihak Basarnas bahwa tidak pernah melakukan pencarian di titik merah hanyutnya Iptu Tomi Samuel Marbun tapi hanya mencari dari di titik hijau ke titik kuning. Justru, pencarian dilakukan di lokasi lain (titik hijau dan kuning), yang tidak relevan secara geografis dengan lokasi kejadian. Tidak Dilakukannya Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)Hingga kini belum pernah dilakukan olah TKP secara sah dan prosedural di lokasi tempat korban diduga hanyut. Bahkan, rekonstruksi yang dilakukan berada di sungai yang berbeda,

Tanpa ada parameter atau pembatas wilayah yang sah. Bahkan peran pengganti sampai saat ini tidak diketahui oleh pihak keluarga. Hilang dan Kembalinya Alat Komunikasi Korban

Dua unit telepon genggam milik korban sempat hilang. Satu unit tidak dapat diakses (locked) dan opsi pembukaan melalui reset ditolak karena berisiko menghapus data penting. Hp tersebut dibawa dari TKP oleh Briptu Ilham. Sementara itu, HP anggota lain, seperti milik Roland, disebut hilang tetapi terdeteksi aktif di dalam hutan. Pengumpulan dan Penahanan Alat Komunikasi Sebelum Operasi. Tidak seperti operasi pada umumnya, sebelum menyeberangi sungai barang – barang anggota seperti HP, rompi, senjata api pendek, dan helm anggota dikumpulkan di titik ambus atau titik kumpul di sungai Cempedak yang mana jarak tempuh dari titik kumpul tersebut ke titik tempat kejadian hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun memakan waktu sekitar 1 jam 30 menit. Pengumpulan dilakukan tanpa prosedur baku dan tanpa alasan operasional yang sah. Dalam perkara hilang Iptu Tomi Samuel Marbun, ada beberapa saksi fakta dilokasi kejadian namun hingga saat ini saksi fakta tersebut tidak pernah diperiksa. Tekanan terhadap Keluarga dan Pernyataan Sepihak

Saat berada di TKP, keluarga korban ditekan oleh Kapolda untuk menerima bahwa kasus ini bukan sabotase, konspirasi, atau pembunuhan. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengintervensi proses hukum dan investigasi. Penawaran Tidak Wajar kepada adik kandung Iptu Tomi Samuel Marbun

Saat di lokasi kejadian, saudara kandung Iptu Tomi Samuel Marbun yaitu Monterry Marbun mendapatkan tawaran menjadi Polisi Paminal Mabes. Hal tersebut tidaklah etis dan wajar disaat keluarga sedang fokus mencari keberadaan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.Video Klaim KKB yang Disampaikan oleh Propam. Dalam pertemuan dengan pihak keluarga, ditampilkan video dari KKB yang mengaku bertanggung jawab atas hilangnya korban. Validitas video ini belum dapat diverifikasi secara forensik dan seolah diarahkan untuk mengalihkan tanggung jawab institusi. Tidak Ada Sterilisasi TKP Meski Terdapat Tiga Jenderal di Lokasi SOP pengamanan operasi di zona merah tidak dijalankan. Meski terdapat tiga perwira tinggi di lokasi, tidak dilakukan sterilisasi sungai kiri-kanan. Kontak tembak pun terjadi di sekitar lokasi tersebut.Penawaran yang Tidak Wajar kepada Keluarga

Terdapat laporan bahwa Kapolres sempat menawarkan proyek senilai Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) kepada istri korban setelah kejadian, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan motif.

Pemeriksaan dan Pelaporan Senjata Api.Perihal senjata Iptu Tomi Samuel Marbun pihak keluarga belum mengetahui apakah telah diperiksa senjata selesai tugas da nisi pelurunya lengkap jumlahnya atau kurang serta belum adanya pelaporan terkait pertanggung jawaban senjata setelah operasi tersebut. Biaya Operasional

Sangatlah tidak wajar saat seorang aparat negara kepolisian saat akan menjalankan tugasnya harus menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasional dalam operasi senyap harus di tanggung oleh Iptu Tomi Marbun sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).Tidak dilakukan Sterilisasi dan Pencarian

Dalam pencarian ketiga Kapolda tidak mengirimkan personil anggota brimob atau dari mabes TNI untuk melakukan pengamanan, sterilisasi ataupun pencarian di TKP.

 

*KEJANGGALAN DALAM PEMERIKSAAN DI PAMINAL* 

Keterangan dari anggota Brimob Stefanus

Dari hasil pemeriksaan saat Tim ke paminal mabes yaitu awal mula kejadian ketika anggota brimob Stefanus mencari kayu untuk mengecek kedalaman sungai, saat di cek kedalam air bunyi tiba tiba bunyi byur (air) dan yang berenang adalah Iptu Tomi Marbun. Brimob Stefanus pun ikut berenang. Infonya mereka bersama hanyut dan ada suara teriak, dan Roland keluar dari hutan dan melihat Iptu Tomi Marbun ada di tandusan (BAP).

Pimpinan Paminal

Pimpinan pemeriksaan di paminal di daerah yang pimpin kompol, padahal yang diperiksa adalah AKBP Akpol.

Surat Permintaan Basarnas Diragukan Keabsahannya

Surat permintaan bantuan pencarian kepada Basarnas yang disampaikan oleh Wakapolres tidak memiliki tanda terima atau bukti pengiriman. Basarnas juga menyatakan tidak pernah menerima atau menindaklanjuti surat tersebut. Tidak Diperiksanya Seluruh Personel di Mabes Polri

Seluruh personel yang berada dalam satu operasi tidak diperiksa oleh Propam Mabes Polri, melainkan hanya diperiksa di Polda. Pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh pihak Irwasum atau Divisi Pengamanan Internal Pusat (Paminal).

Kami menegaskan bahwa hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun bukan sekadar tragedi personal, tetapi juga ujian bagi keadilan institusi negara. Kami berdiri di sini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menuntut terang atas sebuah peristiwa yang tak dapat dijelaskan oleh logika prosedural dan nurani kemanusiaan dan Kami menegaskan kembali bahwa keluarga besar IPTU Tomi Samuel Marbun hanya menginginkan kejelasan, keadilan, dan kebenaran atas hilangnya salah satu putra terbaik bangsa dalam tugas. Kami percaya, tidak ada satu pun prajurit negara yang boleh hilang tanpa pertanggungjawaban institusinya. Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak korban dan keluarga ditegakkan secara hukum dan moral.

Kepada semua pihak, kami mohon keterlibatan aktif dalam mengawal dan menuntaskan kasus ini. Hanya dengan kejujuran, transparansi, dan komitmen terhadap hukum, kita bisa menyelamatkan kehormatan Polri dan hak keluarga korban.

Demikian konferensi pers ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengundang seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, untuk mengawal kasus ini agar terang benderang di hadapan hukum dan nurani publik.

Kami berharap konferensi pers ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran sekaligus mendorong pihak berwenang—khususnya Kepolisian Republik Indonesia—untuk bertindak tegas, profesional, dan mengutamakan prinsip keadilan. (Red)

 

Reporter: NING SULIS