Boyolali gabungnyawartawanindonesia.co.id
Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun dan masih SD di Boyolali dicabuli higgga hamil oleh seorang pria yang dikenalnya via aplikasi chat online. Pelaku yang berinisial DPA (23) kini sudah ditangkap aparat Polres Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konfernsi pers ungkap di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025), mengungkapkan bahwa DPA sudah beristri dan memiliki tiga orang anak. Ia menjelaskan kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi Omi Chat pada Desember 2024.
Kemudian, pada 27 Desember 2024 siang, keduanya bertemu di salah satu tempat indekos di Kecamata Mojosongo. Boyolali. Sehari kemudian atau 28 Desember, mereka bertemu lagi dan tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika terjadi apa- apa.
“Jadi korban tidak diberikan apa- apa, tapi bujuk rayu,” kata Kapolres seusai menanyai tersangka. Setelah korban hamil, tersangka tidak mau bertangggung jawab. Tersangka pun kemudian dilaporkan ke kepolisian pada 17 juni 2025,” ujar Kapolres.
Korban masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku SD.
“Korban saat ini hamil enam bulan. Ini menjadi keperhatinan kita semua karena ini anak masih berusia 12 tahun dan kelas VI SD,” imbuhnya.
Rosyid mengatakan kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari aksi bejat tersangka. Belakangan diketahui tersangka juga mengirim chat ke banyak orang. Tersangka juga meminta foto bagian intim ke perempuan yang menjadi teman chatnya.
“Diduga pelaku mengalami kelainan seksual yaitu suka ke anak-anak. Nah, itu yang kami dalami,” jelasnya.
DPA di jerat pasal 81 UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.
Sementara itu, DPA mengaku ia tidak tahu korban berusia 12 tahun karena saar berkenalan korban mengaku berusia 15 tahun.
“Anak pelaku usia tertua 2 tahun 3 bulan dan yang termuda masih dalam kandungan. Kejadiannya di indekos dekat pabrik,” tutup Kapolres.
Armila GWI