Landak,gabunganwartawanindonesia.co.id – Kalbar — Polemik seputar aktivitas SPBU 64.783.03 Ngabang yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu No. 39, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan publik.Rabu 05/11/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Memalukan! Oknum Wartawan Diduga Jadi “Tameng” SPBU 64.783.03 Ngabang

Pasalnya, setelah salah satu media online memuat berita klarifikasi dari pihak pengelola SPBU 64.783.03 yang membantah dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), masyarakat kini mempertanyakan independensi dan netralitas pemberitaan tersebut.

Dalam klarifikasi itu, pihak SPBU menyebutkan bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapat rekomendasi dari pemerintahan desa. Namun, sejumlah pihak menilai berita tersebut tidak berimbang, karena hanya menampilkan versi dari pengelola SPBU tanpa memuat tanggapan dari masyarakat atau instansi berwenang lainnya.

Beberapa warga Ngabang yang enggan disebut namanya mengaku kecewa atas pemberitaan tersebut.

“Terlihat jelas, oknum wartawan yang menerbitkan sanggahan itu seperti wartawan ‘tukang backup’ SPBU,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

“Kami bukan menolak klarifikasi, tapi media harus memberi ruang kepada semua pihak. Jangan sampai masyarakat merasa suaranya diabaikan,” tambah warga Desa Mungguk, Dusun Jl. Raya Pulau Bendu.

Warga juga menuturkan bahwa antrean panjang kendaraan di SPBU 64.783.03 masih sering terjadi, bahkan ada dugaan penyaluran BBM ke pihak tertentu.

“Kami melihat langsung di lapangan. Kalau media justru membenarkan tanpa cek fakta, publik jadi ragu,” imbuhnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun langsung meninjau aktivitas di SPBU tersebut.

“Yang kami inginkan cuma keadilan dan keterbukaan. Kalau benar sesuai aturan, silakan dijelaskan. Tapi kalau ada penyimpangan, tolong ditindak,” tegas salah satu warga lainnya.

Sementara itu, Ketua LSM Citra Hanura, Abdul Rahim, menyoroti dugaan keterlibatan oknum media dalam membentuk opini publik yang tidak objektif.

“Kami melihat ada indikasi pemberitaan yang seolah membela pihak tertentu. Jika benar ada oknum media yang ‘membackup’ kegiatan bisnis, ini berbahaya bagi kebebasan pers,” tegasnya.

“Pers harus netral, menjadi corong informasi publik, bukan alat pembenaran atau tameng bagi pelaku usaha,” tambahnya.

Seorang pemerhati media dan akademisi komunikasi juga menilai pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

“Berita klarifikasi boleh saja, tetapi tetap harus dikonfirmasi silang. Jika hanya menampilkan satu sisi, maka kepercayaan publik terhadap media akan menurun,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik pengelola SPBU, media, maupun lembaga pengawas—untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan etika jurnalistik.

Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak berpihak. Media diharapkan kembali pada fungsinya sebagai kontrol sosial, bukan alat legitimasi kepentingan pihak tertentu.

“Kami minta instansi terkait segera turun mengawasi SPBU tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dan kepada media, tolong beritakan fakta, bukan pembelaan,” tutup Abdul Rahim dari LSM Citra Hanura.

 

 

Pewarta: Rinto Andreas

Editor : Redaksi zonapos.co.id Kalbar

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar