Banda Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Universitas Syiah Kuala (USK) berdiri megah sebagai perguruan tinggi negeri tertua di Aceh, mengemban misi mulia untuk mencetak generasi berkualitas bagi bangsa. Didirikan pada 2 September 1961, Unsyiah bukan hanya sekadar institusi pendidikan, tetapi juga simbol kemajuan dan harapan bagi Aceh, menjawab tantangan kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten di daerah ini. Universitas Syiah Kuala (USK) kini resmi berstatus PTN-BH. Kepastian itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang perguruan tinggi negeri Badan Hukum, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Meluruskan Opini Keliru, Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan USK.

Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi: USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam beberapa bulan ini, di berbagai media online tersiar kabar tentang kisruhnya tentang Pekerjaan Tahap II Pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala bahkan seseeorang yang mengaku sebagai pemerhati barang dan jasa yang Bernama Teuku Abdul Hanan. Dalam opininya menyampaikan, berbagai penilaian subjektifnya terhadap permasalahan tersebut.

Begitu juga dengan pihak USK yang melakukan klarifikasi perihal permasalahan tersebut. Bahkan permasalahan tersebut diatas telah terjadi gugatan perdata oleh kontraktor pelaksana terhadap USK dan Konsultan Pengawas di Pengadilan. Serta saling lapor antara CV. Jurongme Company terhadap USK dan konsultan pengawas di Polda Aceh.

Ada beberapa Opini Teuku Abdul Hanan yang selama ini ada di beberapa media online yaitu : Dengan judul “ Ketika Rp. 297 Juta Lenyap dalam drama pengawasan fiktif di FKIP USK, Dosa Kolektif dikampus Rakyat”.

USK : Universitas Suka Kau
Ketika Marwan (Rektor USK) jadi Raja : Penanggung Jawab yang sebentar lagi karam.

USK : Univeristas Suka Kontrak Kosong.
Skandal Proyek Gedung FKIP Cacat Hukum, Benarkah Kejati Aceh Bidik Rektor USK? Dalam popcast.

Universitas Syiah Kuala Langgar Perpres dan Abaikan Keadilan Pengadaan
Dosa Beruntun Birokrat USK. 8, USK Berpesta di Pusara Hukum. 9, Kontrak Cacat USK-Sarena. 10, USK DAN HUKUM PALSU.

Saat Peraturan Rektor Disangka Kitab Suci dan masih banyak opini-opini lainnya, dari semua opini yang disampaikan oleh Teuku Abdul Hanan. Penulis melihat sebenarnya permasalahan utamanya Adalah Perihal Pemutusan Kontrak sebagai Pelaksana Pekerjaan Lanjutan Tahap II Pembangunan Gedung Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Univeristas Syiah Kuala tidak diterima dengan lapang dada oleh CV. Jurongme Company.

Akibat dari permasalahan tersebut, terciptalah opini yang di tulis oleh Teuku Abdul Hanan bahwa Kontrak Pengawasan antara CV. Sarena Consultan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan dan Pengawasan USK fiktif, Peraturan Rektor USK Tentang Pengadaan Barang Jasa Di Lingkungan Universitas Syiah Kuala dianggap tidak sah, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang mengelola pengadaan barang/jasa di Universitas Syiah Kuala.

Terjadi Perbuatan Melawan Hukum oleh pejabat yang mengelola pengadaan barang/jasa di Universitas Syiah Kuala, Organ USK tidak bekerja sebagaimana mestinya, dan menyentuh ke hal-hal lain yang tidak ada hubungan dengan permasalahan utama.

Melihat seluruh opini yang disampaikan oleh orang yang mengaku sebagai pemerhati pengadaan barang jasa tersebut, begitu sangat menarik dan sepertinya dia sangat memahami pasal demi pasal, undang-undang demi undang-undang, begitu juga dengan peraturan demi peraturan.

Akan tetapi sepertinya pemahamannya atas aturan perundang-undangan tersebut banyak yang keliru alias ngawur. Maka dari itu, penulis dalam tulisan ini akan menjabarkan permasalahan utama secara fakta atas pendapat atau pemahaman keliru yang di sampaikan dalam opini seorang pemerhati pengadaan barang/jasa tersebut.
Pemutusan kontrak CV. Jurongme Company sebagai Pelaksana Pekerjaan Lanjutan Tahap II Pembangunan Gedung Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Univeristas Syiah Kuala.

Pemutusan kontrak sepihak karena kontrak kritis (wanprestasi) telah didasari pada bukti yang jelas dan kuat mengenai pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh CV. Jurongme Company serta sesuai dengan klausul yang diatur dalam kontrak dan aturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa.

Kontrak kritis adalah kondisi pelaksanaan kontrak yang berdampak langsung pada kegagalan pelaksanaan kontrak secara keseluruhan, kegagalan tersebut akan berdampak pada tidak.

dihasilkannya output dari suatu pekerjaan yang harus dihasilkan sebagaimana ketentuan dalam kontrak. Kontrak kritis terjadi apabila terdapat deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak. Kontrak kritis dalam konteks pekerjaan konstruksi merujuk pada kondisi di mana proyek mengalami keterlambatan signifikan atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal ini dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk pembengkakan biaya, penurunan kualitas, dan kerugian reputasi bagi penyedia jasa.

Dalam pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Tahap II Pembangunan Gedung Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Univeristas Syiah Kuala oleh CV. Jurongme Company telah terjadi Kontrak kritis yang disebabkan masalah tenaga kerja, peralatan yang tidak memadai, kekurangan bahan/material, kendala keuangan, serta metode kerja yang tidak efektif.

Sehingga mengalami keterlambatan signifikan yang menyebabkan deviasi tinggi antara rencana dan realisasi target pelaksanaan kontrak walaupun telah diberikan kesempatan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PTNBH Pelaksana Konstruksi USK dengan telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan melaksanakan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan sebanyak 3 (tiga) kali.

SCM telah melibatkan semua pihak terkait dalam proyek konstruksi, termasuk CV. Jurongme Company, PPK Pelaksana Konstruksi, PPK Perencanaan dan Pengawasan, Tim Teknis, Core Team, Konsultan Pengawas dan pihak- pihak lain yang terlibat.

Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi secara bersama-sama terhadap penyebab keterlambatan atau masalah lain yang terjadi dalam pelaksanaan proyek Hal itu dilakukan merupakan sebagai bagian dari evaluasi kolektif yang telah dilakukan oleh PPK sebelum mengeluarkan surat pemutusan kontrak sepihak dalam pekerjaan konstruksi.

Pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Konstruksi terhadap CV. Jurongme Company di Dasari oleh klausul kontrak (SSUK), merujuk kepada Peraturan Rektor USK Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang Jasa Di Lingkungan Universitas Syiah Kuala, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Pada Klausul Kontrak (SSUK) berbunyi : B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADDENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK,
B.2 PENGENDALIAN WAKTU.

31. Keterlambatan Pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis ; 3.1.1. Apa bila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka penjabat.

Penanda tangan kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
3.1.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM).

E. Apa bila penyedia gagal pada ujicoba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak kritis III dan Pejabat Penanda tangan Kontrak dapat melakukan Pemutusan Kontrak Sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Terhadap yang terdapat pada surat pemutusan kontrak perihal akan dikeluarkan dari Daftar Penyedia Terpilih Universitas Syiah Kuala dan dimasukkan dalam Daftar Hitam (blacklist), telah diatur Dalam Peraturan Rektor USK Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Peraturan Rektor USK Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala secara tegas menyampaikan perihal pemutusan kontrak dan sanksi administratif dikeluarkan dari DPT dan dimasukkan dalam daftar hitam tepatnya diatur dalam:
Pasal 49 Ayat 1 huruf d yaitu : 1) Penanggung jawab Pengadaan dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apa bila : d). Penyedia Barang/Jasa Lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 49 Ayat 2 huruf c yaitu : 2). Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa : (c). Penyedia Barang/Jasa dikeluarkan dari DPT dan dimasukkan dalam daftar hitam.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diatur dalam: Pasal 78 Ayat 3 huruf a dan huruf f yaitu :

3). Dalam hal Penyedia : (a). tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan ; (f). terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Penyedia dikenai sanksi administratif.

Pasal 78 Ayat 4 huruf c yaitu : 4). Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa : (c). sanksi daftar hitam.

Terhadap opname fisik pekerjaan yang dimaksud, telah dilakukan Bersama-sama CV. Jurongme Company, PPK Pelaksana Konstruksi, PPK Perencanaan dan Pengawasan, Tim Teknis serta Konsultan Pengawas. namun demikian Pemutusan kontrak sepihak oleh PPK tetap bisa dilaksanakan tampa harus menunggu dilakukan opname lapangan. Karena laporan konsultan pengawas bisa menjadi dasar dalam pelaksanaan pemutusan kontrak sepihak karena kontrak kritis (wanprestasi), laporan dari konsultan pengawas tersebut adalah laporan valid, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam kontrak dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Semua laporan, rekomendasi, dan dokumen progress yang dikeluarkan oleh konsultan pengawas sah dan memiliki kekuatan hukum. laporan konsultan pengawas menjadi dasar perhitungan progres aktual lapangan.

Maka dari itu perihal pemutusan kontrak konstruksi CV. Jurongme Company oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PTNBH Pelaksana Konstruksi USK dilakukan akibat terjadinya keterlambatan signifikan atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kontrak sehingga menyebabkan deviasi tinggi antara rencana dan realisasi target pelaksanaan kontrak.

2. Kontrak Pengawasan antara CV. Sarena Consultan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan dan Pengawasan USK fiktif, kontrak konsultan pengawasan pekerjaan Nomor 735/UN11.PBJ/SPK/PTNBH/2024 tanggal 15 Mei 2024 merupakan jenis kontrak waktu penugasan.

Kontrak Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Dalam Kontrak Waktu Penugasan pembayaran terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan.

Biaya non personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan dalam Kontrak.

Sesuai PERLEM LKPP no.12 tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yaitu pada Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi dijelaskan bahwa : Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan Kontrak.

Biaya Langsung Personel telah memperhitungkan gaji dasar (basic salary), beban biaya sosial (social charge), beban biaya tidak langsung (overheadcost), dan keuntungan (profit/fee). Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan.

Kontrak Waktu Penugasan digunakan dalam hal Kontrak yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based), waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan dan KAK menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan. Kontrak waktu penugasan sah jika hanya mencantumkan biaya langsung personil dan biaya langsung non-personil.

Kontrak waktu penugasan, dalam konteks pengadaan jasa konsultansi, memang fokus pada pembayaran berdasarkan waktu dan jenis biaya yang terlibat.

Begitu juga Kontrak waktu penugasan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Pasal 27 Ayat 4 Huruf b :
4) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri dari atas : b. Waktu penugasan.

Pada kontrak waktu penugasan (time-based contract) untuk jasa konsultansi, ruang lingkup kontrak hanya mencantumkan biaya langsung personil dan biaya langsung non-personil karena jenis kontrak ini digunakan ketika ruang lingkup pekerjaan dan waktu penyelesaiannya belum dapat didefinisikan secara rinci sejak awal.

Kontrak ini lebih berfokus pada biaya yang terkait langsung dengan waktu kerja dan sumber daya yang digunakan. Dengan demikian, fokus pada biaya langsung personil dan non-personil dalam kontrak waktu penugasan memungkinkan fleksibilitas dalam pelaksanaan proyek, di mana cakupan pekerjaan dan biaya akhir dapat disesuaikan seiring dengan perkembangan proyek.

Sesuai PERLEM LKPP no.12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan, pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yaitu pada Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi Rancangan kontrak yang dilampirkan dalam dokumen pemilihan adalah naskah awal yang berisi ketentuan-ketentuan yang akan menjadi dasar sebuah perjanjian atau kontrak.

Rancangan ini menjadi penting karena menjadi acuan dalam proses pemilihan, negosiasi, dan pada akhirnya, menjadi dasar dari sebuah kontrak yang sah di mata hukum. PERLEM LKPP No. 12 Tahun 2021 merupakan turunan dari PERPRES No. 12 Tahun 2021 atas Perubahan PERPRES No. 16 Tahun 2018.

Sesuai PERLEM LKPP no.12 tahun 2021 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yaitu pada Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi, Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan dilakukan dengan ketentuan : a). Pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam kontrak dan, b). Pembayaran biaya non-personel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.

Dokumen personil yang dilampirkan dalam kontrak konsultan pengawasan merupakan bukti resmi bahwa seluruh personil yang ditugaskan sah dan memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Dokumen tersebut mencakup riwayat pendidikan, pengalaman kerja, kualifikasi, dan sertifikasi yang relevan, yang diverifikasi dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan dan Pengawasan.

Dokumen yang dilampirkan dalam kontrak menjadi bagian integral dari perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV. Sarena Consultan.

Dokumen diverifikasi dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum kontrak ditanda tangani, memastikan bahwa personil yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat. Seluruh personil yang melakukan pekerjaan pengawasan telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Maka dari itu kontrak konsultan pengawasan pekerjaan Nomor 735/UN11.PBJ/SPK/PTNBH/2024 tanggal 15 Mei 2024 bukan kontrak fiktif.

Kontrak tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa. 3,

Peraturan Rektor USK Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala
Rektor USK yaituProf. Dr. Ir. Marwan menerbitkan Peraturan Rektor USK Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Universitas Syiah Kuala berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 yang mengatur pengadaan barang/jasa yang bersumber dari selain APBN dan APBD, serta hibah yang tidak memiliki aturan pengadaan sendiri berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 Pasal 92 Ayat 3 huruf c :.3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya : a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara ; b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ; dan c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang dan jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.

Kewenangan rektor dalam mengatur dan mengelola internal universitas, khususnya terkait pengadaan barang/jasa. Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam proses pengadaan di lingkungan USK.

Pemberlakuan Peraturan Rektor mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan USK sangat diperlukan untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran universitas, serta untuk mendukung pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.

Peraturan ini juga menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan USK dalam melakukan pengadaan, sehingga prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal.

Selain Peraturan Rektor USK, dasar hukum pengadaan barang/jasa juga mencakup peraturan yang lebih tinggi, seperti : Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan, Perundang-undangan.

Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, sehingga Peraturan Rektor USK Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Universitas Syiah Kuala menjadi dasar hukum utama untuk pengadaan Barang/jasa di lingkungan USK yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Maka dari itu, berdasarkan penjelasan tersebut diatas, menjadi tanda tanya besar bagi penulis, apa kah Teuku Abdul Hanan sebagai Pemerhati Pengadaan Barang/jasa sebenarnya mengerti atau tidak mengerti sama sekali mengenai regulasi pengadaan barang/jasa?.

Mengerti atau tidak mengerti sama sekali jenis-jenis kontrak jasa konsultasi yang sesuai Peraturan dan perundang-undangan tentang barang/jasa? Dan paham atau sama sekali tidak paham melihat maksud setiap pasal yang ada dalam aturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa? Juga paham atau tidak apa itu Total Loss dan Kerugian Negara??.

Sempat Terlintas di pikiran penulis, jika tidak mengerti mana mungkin Teuku Abdul Hanan yang mengaku sebagai Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa dengan gagah berani mengomentari kasus-kasus hukum yang di tangani oleh Kejaksaan?.

Mungkinkah Teuku Abdul Hanan ini benar-benar sangat paham masalah hukum? selanjutnya Menulis opini perihal Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Blok V Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang dalam pelaksanaan pekerjaan?, apa maksud dari tulisan tersebut? Kenapa dia tampa hentinya menulis opini tentang Universitas Syiah Kuala dan hampir seluruh isi opini nya tentang Pekerjaan Tahap II Pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan?.

Mengapa dia selalu menyalahkan Rektor USK? Apa sebenarnya tujuan dibalik semua opini nya??apa mungkin ada kaitanya dengan isu-isu pemilihan Rektor USK mendatang??.

Menurut informasi terpercaya yang penulis terima, Teuku Abdul Hanan juga masuk dalam kelompok yang mengikuti tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Blok V Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), tetapi tidak memenuhi syarat sehingga kalah dari persaingan tender.

Apakah karena kalah dalam persaingan tender, lantas menulis opini tentang pekerjaan tersebut di media online?
Dan yang paling seru, Penulis memperoleh informasi yang sangat akurat.

Bahwa Teuku Abdul Hanan juga menyatakan diri nya sebagai Ketua Partnership Law Firm Pemuda Panca Marga Aceh yang diberikan surat kuasa khusus tertanggal 21 April 2025 oleh CV. Jurongme Company untuk mengsomasi Pihak USK Perihal Pekerjaan Tahap II Pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Penulis semakin bertanya-tanya, apakah semua opini yang ditulis Teuku Abdul Hanan ini sengaja, dilakukan karena permasalahan kontrak kerja CV. Jurongme Company?.

Apakah memang Teuku Abdul Hanan ini adalah orang, terdekat dari Samsul Bahri Direktur CV. Jurongme Company sehingga dia mati-matian membela kepentingan saudara Samsul Bahri melalui opini-opininya? atau jangan-jangan Teuku Abdul Hanan ini hanya menjadikan permasalahan CV. Jurongme Company sebagai alasan untuk mencapai tujuannya sendiri?.

Apakah semua opini tersebut memang sengaja dilakukan agar Universitas Syiah Kuala memiliki citra buruk di mata masyarakat Aceh atau hanya untuk ambisi atau tujuan tertentu seorang Teuku Abdul Hanan?.

Dan Ternyata setelah penulis melihat surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum CV. Jurongme Company tertanggal 18 Juni 2025 yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, didalam surat gugatan tersebut memberikan Kuasa Khusus kepada Penasehat Hukum tertanggal 16 Juni 2025 bertindak untuk dan atas Samsul Bahri selaku Direktur CV. Jurongme Company dan Teuku Abdul Hanan selaku Wakil Direktur CV. Jurongme Company.

Nah sepertinya sudah mulai terlihat maksud dan tujuan dari penulisan opini yang dilakukan oleh Teuku Abdul Hanan selama ini, kemana arahnya?apa kepentingannya?
Sangat jelas ternyata Teuku Abdul Hanan Adalah Para Pihak dalam Gugatan Pekerjaan Tahap II Pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam opini ini penulis menghimbau kepada seluruh alumni USK untuk melihat permasalahan ini secara jernih dan berhati-hati sehingga tidak mudah di adu domba dan dipecah belah, Harapan kita untuk kedepan, seorang pemerhati pengadaan barang/jasa harus paham dan harus jujur serta professional dalam menyampaikan regulasi tentang pengadaan barang/jasa. Sehingga seluruh pembaca mendapatkan informasi yang benar yang sesuai dengan regulasi tentang pengadaan barang jasa.

Bukan karena tujuan tertntu atau ambisi pribadi, regulasi pengadaan barang/jasa yang keliru dijadikan sebuah opini yang dibaca oleh seluruh Masyarakat Aceh. Kepada USK yang merupakan kampus kebanggan Masyarakat Aceh, tentunya diharapkan untuk tetap berjalan dalam koridor regulasi pengadaan barang/jasa dalam mengelola barang jasa di lingkungan Universitas Syiah Kuala.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Penulis Adalah Pemerhati Hukum Bidang Pengadaan Barang/Jasa)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh