Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 04 september 2025, Gelombang dukungan terhadap pengesahan RUU perampasan aset semakin membesar, kali ini. Keluarga besar mahasiswa universitas tri sakti (KBMT), memberikan ultimatum kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU yang krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
MAUNG, Mengaum Untuk RUU Perampasan Aset : Dukung Mahasiswa Tri Sakti Berantas Korupsi!.

Jimmy Colin, perwakilan mahasiswa Trisakti, dengan tegas menyatakan bahwa DPR memiliki waktu 30 hari untuk memenuhi tuntutan tersebut. “Saya menuntut bapak-bapak dewan dan pemerintah sekalian, untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset. Sekiranya dalam kurun waktu 30 hari,” ujarnya dalam diskusi di gedung DPR jakarta rabu 3/9/2025.

Ultimatum ini, didasarkan pada keprihatinan mendalam terhadap tingkat korupsi di indonesia. Yang masih sangat tinggi, data menunjukkan. Bahwa skor indeks persepsi korupsi (IPK) indonesia jauh tertinggal di bandingkan negara-negara lain, selain itu. Tingkat pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery rate) di Indonesia juga sangat rendah, hanya 0,2%. Di bandingkan standar internasional sebesar 3-5%.

“Kegagalan dalam merampas aset koruptor telah merugikan negara hingga Rp.588 triliun dalam satu dekade terakhir. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau penyediaan rumah subsidi bagi rakyat,” tegas Jimmy Colin.

Dukungan LSM MAUNG : RUU Perampasan Aset adalah Harga Mati!, Ketua umum lembaga swadaya masyarakat monitor aparatur untuk negara dan golongan (KETUM LSM MAUNG). Hadysa Prana, memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan mahasiswa tri sakti.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memberantas korupsi secara efektif dan mengembalikan kerugian negara.

“Kami dari LSM Maung, mendukung penuh perjuangan mahasiswa Trisakti. RUU perampasan aset adalah harga mati, yang harus segera disahkan. Jangan biarkan koruptor terus merajalela, dan merugikan negara,” ujarnya dalam keterangan pers.

Hady juga menyoroti pentingnya RUU ini, dalam konteks penegakan hukum. “Dengan adanya RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum akan memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk merampas aset-aset hasil korupsi, tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang. Dan berbelit-belit,” tambahnya.

Seruan ketum Maung kepada : Seluruh Jajaran Siap Mendukung Perjuangan Mahasiswa!

Ketua Umum LSM Maung, Hadysa Prana menyerukan kepada seluruh jajaran DPD. DPC. Dan anggota Maung di seluruh indonesia, untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan mahasiswa trisakti dalam mengesahkan RUU perampasan aset.

“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran Maung, untuk berjuang bersama mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset. Ini adalah perjuangan kita bersama untuk memberantas korupsi dan mewujudkan Indonesia yang bersih dan berkeadilan,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Aspek Hukum dan Undang-Undang : RUU Perampasan Aset sangat penting karena beberapa alasan : 1. Efektivitas Pemberantasan Korupsi: Memungkinkan perampasan aset hasil korupsi tanpa harus menunggu vonis pengadilan, sehingga mempercepat pengembalian kerugian negara.

2. Efisiensi Penegakan Hukum : Mempermudah aparat penegak hukum dalam melacak, membekukan, dan merampas aset-aset koruptor.

3. Pengembalian Aset Negara : Meningkatkan tingkat pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery rate) yang saat ini masih sangat rendah.

RUU ini akan melengkapi beberapa undang-undang yang sudah ada, seperti :

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal-pasal penting, yang perlu diperhatikan dalam RUU Perampasan Aset antara lain : – Pasal tentang perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) : Memungkinkan perampasan aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi, meskipun pelaku belum terbukti bersalah di pengadilan.

– Pasal tentang pembuktian terbalik : Membebankan kepada pemilik aset untuk membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah, bukan dari hasil korupsi.

– Pasal tentang perlindungan saksi dan pelapor : Memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan pelapor yang memberikan informasi mengenai aset-aset hasil korupsi.

Dengan dukungan penuh dari mahasiswa, LSM. Ormas, dan seluruh elemen masyarakat. Diharapkan DPR dan pemerintah segera merespons tuntutan ini dan mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam waktu 30 hari, korupsi adalah musuh bersama, dan RUU ini. Adalah senjata ampuh untuk melawannya.

(Red/Penulis : Tim LSM Maung/Sumber : DPP LSM Maung)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh