Kota Bekasi |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sangat miris ketika team investigasi melawati suatu lokasi padat penduduk dan ramai akan kesibukan lalu-lalang,team menemukan sebuah toko bernama Toko “JAYA” yang menjual bermacam-macam lampu, yang ternyata hanyalah kamuflase penjualan obat daftar golongan G, atau bisa disebut obat terlarang yang beredar bebas ditengah-tengah masyarakat, di Jl. Raya Mustika Sari RT.01 RW.03 kelurahan Bantar Gebang kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, 04/09/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Masa Depan Anak Bangsa, Di Kota Bekasi Masih Terancam, Oleh Teror Peredaran Obat Terlarang.

Peredaran obat terlarang tersebut adalah suatu ancaman yang serius terhadap pertumbuhan, perkembangan, serta pergaulan anak bangsa yang saat ini sangat memperihatinkan akan berdampak kepada prilaku yang dapat menimbulkan maraknya aksi kriminalitas di wilayah Kota Bekasi.

Daftar G atau Obat Keras seperti ini dapat disebut juga Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya. Yang sangat berpotensi kepada ketertarikan pada orang lain, mengekspresikan emosi, dan bermasalah dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial bermasyarakat.

Peredaran obat ini juga mempunyai pasal tersendiri yaitu, Pasal 196 dan 197 merujuk pada Pasal 196 dan 197 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang mengatur pidana bagi pengedar atau produsen sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu. Pasal 197 secara khusus mengatur tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sementara Pasal 196 mengatur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan lainnya.

Dalam penerapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Pasal 201 dalam hal pelakunya korporasi berupa penjara dan pidana terhadap pengurusnya.

Tentunya hal ini adalah suatu ancaman besar yang menjadi momok menakutkan terhadap kehidupan masyarakat banyak, apalagi terhadap tumbuh kembang anak bangsa yang mana para orang tua akan selalu menjadi tetap waspada akan pergaulan, serta jerat tipu daya obat-obatan yang dapat merugikan kehidupannya dimasa depan.

(Red/RA)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh