Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Langkat – Galian C diduga ilegal milik Nst Sembiring di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, tetap beroperasi liar. Aktivitas ini merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan diduga kuat dapat “jaminan perlindungan” dari oknum aparat berinisial Jam.
Pantauan awak media, excavator terus mengeruk dasar Sungai Wampu, menimbulkan abrasi parah dan pelebaran aliran air. Puluhan dump truk mengangkut material setiap hari, sehingga aktivitas warga yang menggantungkan hidup dari penyebrangan (getek) terganggu dan berisiko kecelakaan.
“Dinding sungai longsor, getek kesulitan beroperasi, pengendara rawan jatuh karena batu dan pasir dari kerukan alat berat. Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi ancaman nyata bagi warga!” kata seorang warga, Kamis (30/10/2025).
Dugaan kolusi antara Nst Sembiring dan oknum aparat membuka potensi pidana serius, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, pemalsuan izin pertambangan, hingga penyalahgunaan wewenang aparat. BBM untuk operasional excavator juga diduga bersubsidi ilegal, melanggar Perkap Polri dan aturan ESDM.

Seorang pengusaha asal Tanjung Morawa dirugikan ratusan juta rupiah setelah kontrak lokasi tambang ilegal Nst Sembiring terbongkar. Aset miliaran rupiah disebut masih ‘disandera’ di lokasi tambang ilegal itu.
Dari overlay Geoportal ESDM, lokasi tambang terbukti tanpa izin resmi. Kanit Tipidter Polres Langkat, IPDA Sandrika, belum memberikan keterangan. Sementara Nst Sembiring hingga kini belum merespons pesan WhatsApp tim media.
Kasus ini menegaskan bahwa praktik mafia tambang di Sirapit diduga mendapat perlindungan aparat, dan jika terbukti, semua pihak yang terlibat bisa dipidana sesuai KUHP, UU Tipikor, UU Lingkungan Hidup, dan Perkap Polri terkait BBM bersubsidi.
Tambang ilegal Nst Sembiring di Sirapit bukan hanya masalah lingkungan, tapi indikasi kriminal berat yang menuntut penegakan hukum tegas.
Editor: Rudi Hartono

















