Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada hari sabtu 23 agustus 2025, laporan tersebut. Merupakan hasil rekapitulasi Laporan Penerimaan, dan Penolakan Gratifikasi yang tercatat sampai dengan 16 agustus 2025 di Mahkamah Agung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
MA Dan Badan Peradilan, Di Bawahnya Makin Sadar Lapor Gratifikasi, Simak Data 2022-2025.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) merilis Laporan Penanganan Gratifikasi Periode 2022-2025 melalui akun Instagram, MA-RI Cegah Gratifikasi, pada Jumat (22/8).

Laporan tersebut merupakan hasil rekapitulasi Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi yang tercatat sampai dengan 16 Agustus 2025 di Mahkamah Agung.

Apa Itu Gratifikasi?

Menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dengan demikian, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, perlu diingat, ketentuan tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bawas MA Rilis Laporan Penanganan Gratifikasi 2022-2025

Data mencatat, jumlah pelaporan gratifikasi pada 2022 adalah sebanyak sembilan laporan, lima laporan (2023), 173 laporan (2024) dan 413 laporan (2025).

Adapun rincian dari Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi tersebut antara lain, penerimaan sebanyak 554 laporan, sedangkan untuk penolakan berjumlah 46 laporan dengan total 600 laporan.

Dalam jangka waktu 30 hari kerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dan menetapkan status kepemilikan terhadap setiap laporan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK. Berikut adalah penetapan KPK atas laporan dan total nilai gratifikasi yang telah dihimpun oleh Bawas MA:

– Dikelola oleh instansi (71 laporan), dengan nilai penetapan: 20.873.000.

– Laporan penolakan (46 laporan), dengan nilai penetapan: 25.200.000.

– Milik negara (112 laporan), dengan nilai penetapan: 61.980.450.

– Pasal 6 (109 laporan), dengan nilai penetapan: 11.362.400.

– Sebagian Milik Negara (15 laporan), dengan nilai penetapan: 4.194.336.

– Tidak Memenuhi (3 laporan), dengan nilai penetapan: 305.000.

– Tidak Wajib Lapor (240 laporan), dengan nilai penetapan: 78.985.409.

– Laporan Dihapus (2 laporan), dengan nilai penetapan: –

– Diproses KPK (2 laporan), dengan nilai penetapan: –

Total 600 laporan dengan jumlah nilai penetapan sejumlah 202.900.595.

Rekapitulasi laporan gratifikasi yang telah dirilis tersebut, menunjukkan komitmen yang kuat dari Mahkamah Agung untuk memperkuat integritas dengan menciptakan badan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung untuk mewujudkan Wilayah Kerja yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Kerja yang Bersih dan Melayani (WBBM).

Untuk diketahui, Bawas MA secara periodik juga telah mengumumkan perihal apresiasi laporan penerimaan/penolakan gratifikasi periode triwulan II-2025. Pada 11 Juli 2025, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., mengapresiasi 64 nama pelapor penerimaan/penolakan gratifikasi melalui Pengumuman Nomor: 2817/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2025.

Adanya apresiasi tersebut, diharapkan para insan peradilan tetap mempertahankan inisiatifnya untuk melaporkan gratifikasi, guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

(Red/Penulis : Nadia Yurisa Adila/Humas MA)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh