Banten – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll M. Sutisna memiliki pandangan yang sejalan dengan gagasan yang disampaikan oleh N. Sujana Akbar terkait larangan pejabat publik merangkap jabatan di ruang publik, termasuk dalam organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna.
Menurut Sutisna, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan seorang Wakil Bupati merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang secara tegas melarang pengurus Karang Taruna merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.
Dalam Permensos tersebut dijelaskan bahwa Ketua dan Pengurus Karang Taruna dilarang merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan desa (LKD) lainnya, serta dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga independensi dan profesionalisme lembaga kemasyarakatan, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan di antara pejabat publik yang memiliki kewenangan administratif di pemerintahan.
Sutisna menegaskan, aturan tersebut harus menjadi perhatian serius agar peran sosial Karang Taruna tetap fokus pada pemberdayaan masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan politik atau jabatan.
**Redaksi**