JAKARTA – gabungnyawartawanindonesia.co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) melayangkan ultimatum keras kepada manajemen PT. Magna Gemilang Pratama. Perusahaan diduga melanggar hak normatif pekerja secara fatal, mulai dari pembayaran upah di bawah standar hingga tidak membayarkan uang pesangon sama sekali.
Pelanggaran Upah dan Hak Pesangon
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit internal, ditemukan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk periode 2023–2026. Selain defisit upah bulanan, pihak perusahaan juga dituding belum membayar sepeser pun uang pesangon kepada mantan pekerja yang bersangkutan.
Total kekurangan pembayaran hak pekerja, yang merupakan akumulasi dari kekurangan upah dan pesangon, ditaksir mencapai Rp122.385.632.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal martabat pekerja. Kami menemukan adanya itikad buruk di mana pihak manajemen mencoba menghubungi klien kami secara pribadi di luar koordinasi kuasa hukum untuk melakukan intimidasi psikologis,” tegas Michael dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Selain masalah ketenagakerjaan, LSM-NIL mendesak transparansi terkait operasional digital printing perusahaan. Fokus utama tertuju pada pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta kepemilikan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL/AMDAL dan izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) tanah.
Langkah Hukum 3×24 Jam
LSM-NIL memberikan tenggat waktu 3×24 jam bagi PT. Magna Gemilang Pratama untuk melakukan perundingan bipartit. Jika diabaikan, LSM-NIL siap menempuh jalur hukum dengan dasar:
Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum.
Pasal 81 & 82 UU Cipta Kerja: Terkait kewajiban pembayaran uang pesangon dan hak PHK.
UU No. 32 Tahun 2009: Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini dipublikasikan, PT. Magna Gemilang Pratama belum memberikan klarifikasi resmi.
Kontak LSM-NIL:
Sekretariat: Kp. Angsana RT 003/005, Desa Nameng, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Banten 42351.
Telepon: 0838 5602 5802
Email: nusantaraindahlingkungan@gmail.com
Reporter :Tema GWI



















