

Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe Zulfadli,S.Sos.I.,MM yang dikenal dengan nama sapaan Bang Zul, secara resmi meminta menteri dalam negeri (mendagri), kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemen PANRB) dan badan kepegawaian negara (BKN) untuk tidak memperpanjang masa tugas pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aceh timur atas nama dr. SM. Permintaan ini, di dasarkan pada status dr. SM yang saat ini diduga menjadi nara pidana dengan vonis hakim 8 bulan penjara.
“Kami dari LSM Bungoeng Lam Jaroe sangat prihatin dengan situasi ini. Seorang tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga tersandung masalah hukum dan divonis penjara. Kami merasa ini tidak etis jika yang bersangkutan tetap dipertahankan sebagai P3K,” ujar Bang Zul dalam konferensi pers di kabupaten aceh timur, kamis (20/11/2025).
Bang Zul menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada tiga institusi yaitu kemendagri, BKN dan kemen PANRB yang berisi permintaan tersebut. Dalam surat itu, mereka juga akan melampirkan salinan putusan pengadilan yang menyatakan dr. SM bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
“Kami berharap ketiga Institusi terkait yaitu kemendagri, BKN dan kemen.PANRB untuk dapat mempertimbangkan dengan serius permintaan ini. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika dan moralitas. Masyarakat Aceh Timur membutuhkan sosok tenaga kesehatan yang bersih dan dapat dipercaya,” tegas Bang Zul.
Kasus yang diduga menjerat dr. SM ini memang cukup menghebohkan masyarakat aceh, baik di media main stream mau.pun di konten sosial media. Ia terjerat diduga terjerat dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan nasional sungai raya kabupaten Aceh Timur yang mengakibatkan 2 orang korban, salah satunya mengalami cacat permanen “massyura”.
Pihak LSM Bungoeng Lam Jaroe juga akan melaporkan status dr.suci maghfira dan meminta pemerintah kabupaten aceh timur untuk menindak lanjuti status dr SM sebagai ASN P3K. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Mengingat isu ini sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh














