Aceh Timur |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- “Saya mau bertanya lagi, menurut terdakwa, apakah terdakwa merasa salah atau tidak bersalah atas kejadian tabrakan tersebut,” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa dr.SM. “Tidak yang mulia, saya tidak salah ” jawab terdakwa dr.SM dengan tegas.
“Setelah menabrak, Mariam. Apakah terdakwa tidak merasa bersalah”, tanya  hakim. “Tidak yang mulia”, jawab terdakwa.
Kemudian hakim bertanya lagi, “setelah menabrak korban pertama Mariam. Kemudian menabrak lagi korban kedua Massyura, apakah terdakwa merasa juga tidak bersalah…?”, “tidak yang mulia. Saya juga tidak salah.” Jawab terdakwa dengan tegas, (boleh jadi bila korbannya 10 orang dalam insiden tabrakan tersebut. Maka terdakwa juga akan menjawab, bahwa iya nya tidak bersalah…hihihihihi…….).
“Lantas, menurut yang saya tahu informasi. Bahwa saudari terdakwa sudah ada menitipkan uang kepada jaksa sebesar 50 juta, untuk diberikan kepada korban. Uang apa kah itu, bukankah itu. Pertanda, bahwa terdakwa berusaha meminta perdamaian kepada korban “tanya ketua majelis hakim.
“Bukan yang mulia, itu bukan uang perdamaian. Tapi karena niat baik saya saja, untuk biaya pengobatan”, jawab terdakwa dr.SM. Saat sidang lanjutan, dengan agenda menghadirkan terdakwa. Untuk dimintai keterangannya, yang di gelar di PN Idi rayeuk aceh timur rabu 4/9 kemarin.
Sidang yang digelar kemarin, merupakan sidang lanjutan ke empat kalinya. Setelah sebelumnya mengalami penundaan karena terdakwa, dalam kondisi tidak sehat dan penundaan sidang berikutnya karena ketua majelis hakim berhalangan.
Yang menariknya lagi, menurut pantauan awak media. Saat sidang di gelar, jawaban terdakwa dr. SM. Membuat hakim, “sangat terheran-heran”. Dan sempat terlihat  tertegun sejenak, atas jawaban terdakwa.
Pada hal majelis hakim, saat sidang di gelar berusaha bertanya kepada terdakwa. Dengan pertanyaan, yang serupa dan berulang ulang.
Namun terdakwa dr.SM dengan hati yang ” membatu” menjawab “tidak bersalah” atas kasus tabrakan beruntun yang mengakibatkan dua orang korban mengalami luka berat.
Kedua orang korban mengalami luka berat diantaranya Massyura (22) mahasiswi di Universitas Samudera Langsa juga atlet Aceh Timur berprestasi menderita luka berat hingga cacat seumur hidup, sedang Maryam (60) mengalami cidera patah 3 tulang rusuknya dan 1 tulang bahu kanannya.
Jawaban lainnya dari terdakwa sangat menarik perhatian awak media saat terdakwa mengakui kecepatan kendaraan yang dikemudikan itu dengan kecepatan 60-70 kilometer perjam masih dapat melihat Maryam berbelok arah tiba-tiba ( terdakwa mengakui kejadian dijalan lurus dan tidak ada persimpangan jalan) dan terdakwa sempat pula membunyikan suara klakson sehingga terdakwa tak dapat menghindari tabrakan tersebut.
Ketua majelis hakim kemudian memaknai keterangan terdakwa bahwa  ketika terdakwa membunyikan suara klakson seketika itu pula menabrak Maryam.(Teeetttt… suara klakson….seketika itu pula  …jegeeeeeerr suara tabrakan)
Kemudian, setelah menabrak sepmor milik korban Mariam yang tiba tiba berbelok arah, kendaraan terdakwa dengan kondisi pecah ban depan sebelah kanan secara seketika itu berhenti ditengah jalan baru kemudian datang korban kedua Massyura dengan sepmor nya dalam posisi ditengah jalan  melaju dari arah berlawanan yang kemudian menabrak mobil terdakwa.
Pengakuan terdakwa sangat diluar nalar, bahwa saat sebuah kendaraan roda empat dengan kecepatan 60-70 kilometer perjam dalam kondisi pecah ban yang baru saja menabrak sepmor pertama dapat atau kuasa terhenti seketika laju kendaraannya sehingga tidak keluar jalur marka tengah jalan.
Jawaban diluar nalar lainnya bahwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada terdakwa yang pada saat kejadian juga membawa kedua orang anaknya yang berusia 2 tahun dan 5  tahun bahwa terdakwa  “Fokus apa tidak” saat mengemudi sehingga dapat melihat kondisi ramai atau tidaknya pengguna jalan lainnya.
Terdakwa menjawab dengan yakinnya bahwa ia “sangat Fokus.” Ia menambahkan bahwa masih dapat melihat pengguna jalan lainnya, saat kejadian kondisi jalan saat itu dalam kondisi “sepi tapi agak ramai” karena saat kejadian sekitar pukul.17.00.wib sampai dengan sekitar pukul 17.30.wib (makna. “Sepi, tapi agak ramai”. Membuat hadirin mungkin, diduga juga JPU dan majelis hakim  bingung memaknainya).
(Jihandak Belang/Team Sumber : K. Panjaitan)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Liputan Sidang Tabrakan Beruntun, Menuai Perhatian Para Awak Media : Terdakwa Dr.SM, "Sangat Pede" Dan Merasa Tidak Bersalah Terhadap Kedua Korban.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh