Aceh Timur |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Setelah menjalani sidang berkali-kaki di PN idI rayeuk, terdakwa Dr. SM, dalam kasus tabrakan beruntun masih saja mengakui dirinya tidak bersalah dalam kejadian tabrakan beruntun tersebut.
Dalam sidang lanjutan, dengan agenda permohonan pengacara terdakwa. Untuk  menghadirkan saksi meringankan, rabu 10/09/2025.
Pengacara terdakwa menyodorkan 2 orang saksi, di antaranya Muhammad Danil Ilham. Yang berprofesi seorang pedagang dan juga mahasiswa, saksi kedua Aftahurriza. Yang  kebetulan juga sebagai anggota DPRK aceh timur, dari partai golkar.
Sesuai pantauan awak media, saat sidang digelar kedua orang saksi memberikan kerangan yang berbelit-belit. Sehingga membingungkan JPU dan majelis, saksi Aftahurriza menjawab pertanyaan JPU. Terkait keterlibatan saksi, dalam kasus tabrakan beruntun tersebut. Karena JPU sebelumnya mendengar keterangan saksi, bahwa saksi bukan sebagai menjembatani untuk perdamaian terhadap pihak korban.
Sementara, saksi juga memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan berikutnya. Bahwa saksi hanya ingin membantu korban, secara pribadi karena saksi menganggap korban Massyura sebagai warganya. Dan bukan sebagai perwakilan dari terdakwa, pada hal. Saksi juga menjawab pertanyaan JPU, bahwa iya dan suami terdakwa. Adalah sahabat sejak sama-sama kuliah, di banda aceh.
Dan al ihwan, informasi kejadian tabrakan tersebut. Diterima dari panggilan telepon seluler suami terdakwa, “pertama-tama. Saya di telepon oleh suami terdakwa, bahwa isterinya mengalami kecelakaan. Saat itu saya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melihat korban pertama Mariam. Yang di rujuk ke puskesmas terdekat, sedangkan korban kedua. Massyura sudah di rujuk rumah sakit umum daerah (RSUD) Dr, Zubir Mahmud. Kemudian, saya juga menuju rumah sakit. Untuk melihat kondisi korban keduanya itu, salah satunya Massyura.
Niat saya pribadi, ingin membantu korban. Agar mendapatkan perawatan, karena korban Massyura adalah warga saya juga. Tapi saya sangat menyesalkan, niat baik saya malah berbalik. Saya di anggap berpihak kepada terdakwa, dan di anggap sebagai backing.” Jelas Aftahurriza, yang akrab di sapa dekda.
Hal ini, menunjukkan bahwa kesaksian Aftahurriza. Adanya ketidak konsistensinya dari beberapa keterangan, yang diberikan di depan majelis hakim dan JPU. Dalam kesaksian tersebut, menurut Massyura. Yang ikut menyaksikan langsung, jalannya sidang itu. Mengatakan, banyak hal yang bertentangan dengan fakta yang ada.
Di antaranya, keterangan di bawah sumpah saksi kedua yaitu. Aftahurriza, yang bahwa pihak terdakwa sudah sangat beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Namun, menurut Massyura. Yang di dukung juga oleh keluarganya, mengatakan. Kepada awak media, bahwa terdakwa justeru tidak memiliki itikad baik. Persoalan ini, sampai ke meja hijau. Karena sikap terdakwa dan keluarga terdakwa, yang meminta pihak korban agar di lanjutkan saja ke ranah hukum.
“Bohong yang dikatakannya itu, tidak ada itikad baik dari mereka. Mereka lah yang menginginkan agar masalah sampai kesini, mereka dengan arogan menantang kami dengan kata-kata. Bawa saja masalah ini ke hukum, apa kata hukum. Baru kami jalankan”, ungkapnya. Massyura, dengan nada kesal.
Massyura, dengan suara bergetar sambil menangis menambahkan. Saksi, Aftaturriza juga menunjukkan banyak kebohongan. Aftahurriza, yang merupakan sahabat dari suami terdakwa. Saat menjawab pertanyaan hakim, mengatakan terkait kejadian itu. Iya telah berusaha membantu Massyura, untuk perobatan yang terbaik di banda aceh.
Selama perawatan disana, pihak keluarga Massyura juga. Tidak perlu mengkhawatirkan tempat tinggal keluarga korban, yang mendampingi Massyura selama di RSUD banda aceh. Karena di sana juga ada rumah miliknya, yang bisa di gunakan untuk penginapan.
Namun, Massyura lagi-lagi membantah. Apa yang telah dikatakan oleh saksi, tidak benar. “Tidak pernah dia, (saksi Aftahurriza). Mengatakan atau menjanjikan seperti  itu, itu semua bohong. Kalau memang betul saat itu di janjikan seperti yang dikatakan. Pasti kami mau”. Ungkapnya, Massyura kembali.
Keterangan saksi yang dibantah dan di klaim bohong oleh Massyura, atas keterangan saksi Aftahurriza. Menjelaskan juga, telah menawarkan bantuan berupa uang pengobatan sebesar 10 juta rupiah. Adalah bantuan pribadinya, dan bukan  bantuan dari pihak terdakwa Dr Suci.
Dan hal ini, menurut saksi juga telah di sampaikan kepada pihak korban. Tetapi pihak korban tidak menanggapi, lagi-lagi Massyura membantah keterangan saksi Aftahurriza. Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan kepada keluarga korban, terkait penawaran uang bantuan sebesar 10 juta tersebut. Merupakan bantuan pribadinya saksi. “Bohong, semua apa yang di katakan saksi itu. Tidak pernah di ucapkan kepada kami, saya sangat ingat bagaimana perlakuan mereka kepada kami”. Ucapnya, Massyura itu dengan mata berkaca-kaca.
Begitu pula dengan saksi pertama Muhammad Danil Ilham, saat dipersilahkan oleh ketua majelis hakim untuk menjelaskan sesuai pengetahuan saksi, lagi-lagi tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa.
JPU menanyakan terkait suara klakson sebelum kejadian, Danil menjelaskan bahwa sebelum kejadian tabrakan beruntun, saksi tidak mendengar suara klakson mobil terdakwa.
Pada hal, dalam keterangan terdakwa didepan majelis hakim. Sebelumnya mengakui sangat fokus, sehingga sebelum kejadian menabrak Mariam (60) saksi juga ada membunyikan suara klakson mobilnya.
Pada awal-awal keterangan saksi Danil, tampak sangat meyakinkan. Bahwa mobil terdakwa, saat setelah menabrak korban pertama Mariam. Berada pada posisi di tengah jalan, akan tetapi tidak melewati garis Marka jalan.
Namun, saat JPU mencecar dengan pertanyaan berikut. Terkait jarak dan waktu dari tempat usaha saksi menuju TKP, saksi menjawab. Durasi waktu tempuh selama 5 menit dan berjarak 100 meter, JPU mengingatkan saksi. Bahwa saksi dibawah sumpah dan memberikan keterangan yang sejujur jujurnya, jikalau saksi memberikan keterangan palsu. Maka akan di kenakan pasal 242 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Kemudian JPU melanjutkan pertanyaan kepada saksi, apakah melihat langsung saat kejadian. Bahwa mobil terdakwa memang berada di posisi tengah jalan, tidak melewati jalur marka jalan. Atau melihat posisi mobil tersebut, sudah di pindahkan atau di mundurkan sebelumnya. “Kalau itu saya tidak tahu”, jawab saksi Danil dengan singkat.
Setelah JPU mendengar jawaban saksi, kemudian JPU memberikan pernyataan bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya “seratus persen”.
Keluarga korban, Massyura melalui adik dari ibu Massyura. Yulianti, kepada awak media dihari yang sama setelah sidang usai digelar mengungkapkan harapan sebagai perwakilan keluarga.
Iya meminta kepada bupati aceh timur, untuk dapat membantu persoalan yang di hadapi keluarganya saat ini. “Saya memohon bapak bupati aceh timur, yaitu. Bapak Iskandar Usman Ar Farlaky, untuk membantu menyelesaikan masalah keponakan kami ini.
Karena keponakan kami, adalah Atlet tenis  meja ceh timur. Dan juga terdakwa, sebagai bawahan pak bupati, yang bekerja di pemerintahan aceh timur. Kami sangat- sangat memohon, agar Sudi kiranya. Bapak bupati membantu kami”, harap Yulianti dengan suara terbata-bata.
Menjadi catatan khusus liputan awak media dalam sidang lanjutan  kasus tabrakan beruntun adalah terkait Pertanyaan mendasar JPU kepada saksi Aftahurriza bahwa JPU maupun Majelis hakim sangat mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sejak kejadian tabrakan beruntun yang saat ini telah memakan waktu hampir satu tahun lamanya, dan digelarnya sidang yang memakan waktu relatif lama, belum ada tanda tanda niat terdakwa untuk  permintaan maaf  kepada kedua orang  korban yaitu Mariam(60) dan Massyura (21).
Pada hal, dengan dugaan kelalaian terdakwa (yang sebentar lagi akan habis masa tahanan kota) mengakibatkan Korban Massyura mengalami cacat permanen kaki kanannya. Sedang Mariam mengalami patah 3 tulang iga dan 1 tulang bahu.
Pada hal setiap hari Rabu persidangan digelar, pihak keluarga korban Massyura selalu hadir sehingga bila terdakwa memiliki rasa empati kepada korban menjadikan peluang bagi terdakwa untuk meminta maaf atas kejadian yang menimpa korban. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh terdakwa beserta keluarganya.
Belum lagi sikap terdakwa didepan hakim, yang tak pernah mengakui kesalahannya sampai detik ini.
(Pasukan Ghoib/Sumber : K.P)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Liputan Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Beruntun, Korban Massyura : Keterangan Saksi Meringankan Terdakwa Banyak "Berbohong".

Reporter: Perwakilan GWI Aceh