Madat |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur ( LBH Iskandar Muda ) M. Sardani, SH membongkar Sebuah dugaan serius yang mencuat di dunia pendidikan kabupaten aceh timur provinsi aceh.
Dengan terungkapnya kasus seorang kepala sekolah yang diduga menguasai buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa yang di duga di lakukan oleh Kepala SD Madat Kabupaten Aceh Provinsi Aceh.
Praktik ini dapat merugikan siswa penerima bantuan dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua. Dugaan ini pertama kali terkuak setelah orang tua siswa melaporkan kejanggalan terkait pencairan dana PIP anak mereka kepada sejumlah Media di Aceh Sabtu  8 November 2025
Mereka mengaku bahwa dana PIP yang seharusnya diterima siswa tidak pernah sampai sama sekali selama bertahun-tahun. Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa buku tabungan dan kartu ATM PIP siswa disimpan dan dikuasai sekolah SDN Matang Kupula Dua Kecamatan Madat, ujar salah seorang Wili murid kepada media ini.
Salah seorang wali murid menyampaikan bahwa anaknya menerima dana PIP sejak di SDN Matang Kupula Dua dan sekarang  namun sampai saat ini uang tersebut milik anaknya tidak pernah di terima.
 Selama beberapa tahun ini kami tidak pernah ada informasi terkait pemberian dana PIP. Buku tabungannya pun dalam penguasaan sekolah semua dokumen untuk pengambilan uang di bank dikuasai oleh kepala sekolah sebut salah seorang wali siswa lagi.
M. Sardani, SH. Kepada media ini, sabtu 8 november 2025 di idi aceh timur. Mengungkapkan, bahwa dugaan korupsi uang milik murid SD matang kepula dua kecamatan madat aceh timur. Sudah berjalan lama, kita desak pihak penegak hukum. Baik tipikor polres aceh timur, mau pun tim dari Kejaksaan Negeri segera melakukan pemeriksaan secara mendalam dugaan ini setelah ada desakan dari wali murid sekolah tersebut ujar Sardani.
Kita mendesak pihak penegak hukum segara membongkar dana PIP yang merugikan murid tingkat sekolah dasar SD negeri matang kepula dua, sebut Sardani.
Kita menduga mereka memainkan peran agar tidak tercium oleh publik. Praktik ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Selama periode tersebut, sekolah secara sepihak mengelola pencairan dana PIP tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari orang tua atau siswa. Belum jelas berapa total kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini.
Tindakan sekolah yang menguasai buku bank dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) siswa selama bertahun-tahun dengan tujuan untuk menguasai atau menggunakan dana tersebut secara tidak sah dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini bukan sekadar pelanggaran etika atau disiplin, melainkan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Penggelapan dana PIP siswa adalah pelanggaran serius yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak siswa. Jika terbukti bersalah, kepala sekolah tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam para tokoh dan wali murid pada SDN Matang Kupula Dua dan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Orang tua dan masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memantau hak-hak pendidikan anak-anak pada SDN Matang Kupula Dua.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bahwa Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Beberapa pertanyaan terkait konfirmasi sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait dana PIP Siswa di SDN Matang Keupula Dua bahwa dana PIP setelah ditarik oleh pihak sekolah pada tgl 21 Oktober 2022 berdasarkan informasi dari wali murid bahwa dana itu tidak diterima oleh siswa ?
 Kemudian, Penarikan pada tgl 6 Desember 2023 juga dana PIP Siswa telah ditarik oleh pihak sekolah berdasarkan informasi dari wali murid, mengapa tidak diberikan kepada siswa atau wali murid ?
Menurut wali murid siswa di SDN Matang Keupula Dua, bahwa ada pemalsuan tanda tangan mereka
Mohon jawaban untuk berita yg akan kami tayangkan beberapa hari ini.
Demikian, kami tunggu konfirmasinya.
Sementara itu kepala sekolah SD negeri matang kepula dua kecamatan madat aceh timur Mawaddah , S.Pd.I yang dicoba dikonfirmasi oleh Media ini Sabtu 8 November 2025, baik dengan telpon selular juga WhatsApp  tidak ada jawaban.
Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari kepala sekolah SD matang kepala dua madat aceh timur.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Ia)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LBH Iskandar Muda  Aceh Timur : Desak Penegak Hukum Usut Dugaan  Penggelapan Dana PIP Siswa, Kepala SDN Matang Kupula Dua Kecamatan Madat.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh