banner 728x250

Korupsi APBDes Hampir Rp1 Miliar, Kades Balai Ingin Diserahkan ke Kejari; MAUNG Sanggau Apresiasi Ketegasan Aparat Penegak Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Sanggau, Kalimantan Barat – 7 Maret 2026 – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Senin (2/3/2026).

Tersangka dalam perkara ini berinisial JN, yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

banner 325x300

Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp999.229.033,52, atau hampir mencapai Rp1 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi sorotan publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Menanggapi langkah tegas aparat penegak hukum, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Sanggau menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Sanggau dan Kejari Sanggau dalam menangani perkara tersebut.

Bendahara DPC MAUNG Sanggau, Aloysius Anjas, menyatakan bahwa tindakan tegas aparat penegak hukum merupakan bukti komitmen dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan ketegasan Polres Sanggau serta Kejari Sanggau dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus korupsi ini. Korupsi di tingkat desa sangat merugikan masyarakat karena menyangkut dana pembangunan dan kesejahteraan warga,” ujar Aloysius Anjas kepada media, Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, jabatan kepala desa seharusnya menjadi amanah untuk melayani masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi, siapa pun dan apa pun jabatannya. Jika amanah rakyat disalahgunakan, maka harus diproses secara hukum dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

MAUNG Sanggau juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa, mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa melalui program dana desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aloysius berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan.

Selain itu, pihaknya juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa di Kabupaten Sanggau agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.

“Setiap rupiah dana desa adalah hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kami mendorong pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Saat ini tersangka JN masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Sanggau. Aparat penegak hukum memastikan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diharapkan penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak pidana korupsi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di tingkat pemerintahan desa.

Publisher: TIM/RED

Penulis: TIM MAUNG

Ket Foto: Istimewa

 

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP