

Aceh Timur |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sidang kasus tabrakan beruntun, dengan terdakwa Dr. Suci Magfira. Jadi bahan perbincangan masyarakat, baik di media main stream mau pun di dunia maya sosial media saat ini.
Pada sidang sebelumnya, JPU (jaksa penuntut umum) kejari idi kabupaten aceh timur. Membacakan tuntutan 1 tahun penjara, dalam replik JPU. Menegaskan, bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan berbelit-belit serta tidak pernah mengakui kesalahannya.
Selanjutnya, JPU menyampaikan (menolak) seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa Dr.SM dalam pembuktian dipersidangan secara sah dan meyakinkan bahwa dr.SM terbukti bersalah atas perbuatannya.
Meski korban kecewa terhadap tuntutan JPU, yang di nilai sangat ringan. Namun, korban “Massyura” beserta keluarga masih memiliki keyakinan. Bahwa majelis hakim, akan memutuskan amarnya dengan putusan diatas tuntutan jaksa.
Penantian dan harapan keluarga korban, akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya tiba pada kamis 25 september 2025.
Keluarga korban, sempat terlambat hadir dan menyaksikan persidangan pembacaan amar vonis majelis hakim. Tampak majelis hakim membacakan dengan terburu-buru, dan memutuskan terdakwa dengan 8 bulan kurungan di potong masa tahanan kota.
Tak diduga hanya tempo 5 menit keluarga korban mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan majelis hakim, selanjutnya terdengar samar-samar putusan hakim 8 bulan kurungan terhadap terdakwa.
Korban “Massyura” dan keluarga terperangah sejenak, saat mendengar putusan 8 bulan dan ketuk palu hakim sebanyak 3 kali. Saat itu pula tampak 3 majelis hakim dengan terburu-buru bergegas beranjak dari kursinya, dan meninggalkan meja hijau menghilang dari pandangan.
Korban “Massyura” dan keluarga hendak protes namun 3 majelis hakim pun hilang, putusan majelis hakim bagi korban di rasakan bagai sambaran petir di siang hari.
Yakinlah, kini keluarga korban. Bahwa harapan keadilan pun tak bisa diharapkan, keluarga korban “Massyura” dan “Mariam”. Mengakui kebenaran perkiraan banyak masyarakat dan netizen di sosial media, yang mengikuti kasus ini. Mengatakan, percuma mengharapkan keadilan hukum di kndonesia ini. Sudah dapat di pastikan hukum akan berpihak kepada yang kuat, dan yang lemah takkan mendapat keadilan (tajam kebawah tumpul keatas).
Keluarga korban sangat kecewa, bahwa pasal yang di jeratkan kepada terdakwa. Yaitu, U-U LLAJ pasal 310 ayat 3. Dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan, namun jangankan harapan putusan hukum maksimal. Sepertiganya, dari ancaman pun tak bisa diharapkan.
Bahkan putusan hakim sangat rendah dibanding tuntutan JPU (1 tahun atau 1/5 dari ancaman 5 tahun), sedang vonis hakim hanya 8 bulan(1/7.5 dari ancaman 5 tahun UU LLAJ 310 ayat 3).
Dengan vonis ringan kasus viral, yang melibatkan terdakwa. Yang memiliki koneksi finansial, sedang 2 korban mengalami cacat permanen adalah berasal dari kalangan bawah. Namun majelis hakim tidak memiliki empati, dan atensi publik ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di aceh timur.
Terkait dengan putusan majelis hakim, yang di nilai terlalu ringan. Direktur intelejen YARA, memberikan pernyataan. Bahwa putusan hakim tersebut, harus di evaluasi oleh lembaga terkait. Yaitu, Komisi Yudisial dan mahkamah agung.
“Kami melihat, bahwa putusan hakim sangat di paksakan. Kami tidak tahu apakah ada intervensi eksternal atau tidak sehingga, putusan hakim yang sangat ringan.
Pada hal kasus ini viral, dan menjadi atensi publik. Kami sangat khawatir terhadap peradilan di aceh timur. Oleh karena itu, kami meminta kepada komisi yudisial. Dan mahkamah agung, untuk memanggil majelis hakim. Dan melakukan evaluasi terhadap perilaku hakim yang menangani kasus tersebut”, jelas Basri.
(Pasukan Ghoib/Team Sumber : K.P)
Kapolres Nunukan, Klarifikasi Isu Polisi Kasus Narkoba, Diduga Bebas.
19 September 2025

Reporter:
Perwakilan GWI Aceh