Batang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pasangan suami istri RF dan SW, warga Proyonangan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melaporkan sejumlah pihak ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang, Minggu (12/10/2025). Laporan itu dibuat karena sejumlah orang yang diduga terkait dengan sebuah koperasi syariah masuk ke pekarangan rumah mereka dan melakukan pengukuran tanpa izin.
Peristiwa tersebut berawal dari pinjaman yang diajukan RF pada tahun 2022 sebesar Rp500 juta kepada sebuah koperasi syariah ternama. Pinjaman itu dijaminkan dengan sertifikat tanah atas nama istrinya yang bernilai sekitar Rp2 miliar.Minggu (12/10/25).
Namun, akibat usaha yang gagal, RF tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran sebesar Rp10 juta per bulan pada tahun 2023. “Singkat cerita, pihak koperasi memberitahukan adanya rencana lelang agunan pada Januari lalu. Namun lelang itu tidak terlaksana karena tidak ada peminat,” kata RF saat ditemui sebelum membuat laporan ke Polres Batang.
Menurut RF, persoalan muncul kembali ketika pada akhir September 2025, pihak koperasi mengirimkan surat yang meminta dirinya mengosongkan rumah. Puncaknya terjadi pada Jumat (10/10), saat sejumlah pihak datang dan melakukan pengukuran lahan tanpa izin pemilik rumah.
“Mereka masuk lewat belakang dan langsung melakukan pengukuran. Padahal di depan sudah jelas tertulis, ‘Tamu lewat gerbang depan’,” ujarnya.
Kuasa hukum RF, Zaenuddin dan Didik Pramono, menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur hukum. “Proses lelang harus melalui tahapan yang sah. Selama belum ada keputusan pengadilan dan belum ada pemenang lelang, hak milik masih berada di tangan debitur,” ujar Zaenuddin.
Ia menegaskan, penyitaan atau pengosongan hanya dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan dan sertifikat telah beralih nama kepada pihak lain. “Kalau belum, tindakan masuk ke pekarangan tanpa izin pemilik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tambahnya.
(Red/ARI)