“CV. Bamulih Jaya Desak Dinas PUPR Empat Lawang Lunasi Rp 5,4 Miliar, Ajukan Kontra Memori Banding, Di Pengadilan Tinggi Palembang”

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kontraktor Sudah Selesaikan Proyek, Dana Bangub Sudah Di Transfer–Kenapa Masih Tidak Di Bayar?

Palembang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners selaku kuasa hukum CV. Bamulih Jaya menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 2025 telah secara resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang atas perkara sengketa wanprestasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Lht.

Inti dari Kontra Memori Banding tersebut adalah menolak seluruh dalil banding yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PUPR Empat Lawang, karena terbukti tidak didukung bukti hukum yang sah, serta tidak memuat alasan pembenar atas kelalaian membayar sisa kontrak sebesar Rp 3.417.946.000,‑.

Yang lebih fatal, proyek tersebut bukan dibiayai oleh APBD, melainkan bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Gubernur (Bangub) Provinsi Sumatera Selatan, dan dana tersebut telah sepenuhnya ditransfer ke rekening kas daerah Kabupaten Empat Lawang. Oleh karena itu, alasan keterbatasan anggaran atau kas kosong yang didalilkan oleh Dinas PUPR adalah dalih yang cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban anggaran.

Rustam Efendi, S.H., selaku kuasa hukum menyampaikan: “Klien kami telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen, dibuktikan dengan PHO resmi tertanggal 22 Desember 2023. Dana proyek dari Gubernur telah ditransfer, invoice sah telah diajukan, tapi tidak dibayar. Ini bukan hanya wanprestasi, ini pengingkaran kewajiban hukum dan perbuatan melawan hukum yang nyata.”

Lebih lanjut, Rustam menyatakan bahwa: “Kami mendesak Pengadilan Tinggi Palembang untuk menolak banding, menguatkan putusan PN Lahat, dan memerintahkan pembayaran segera. Jangan biarkan kontraktor lokal yang sudah bekerja jujur dan profesional justru dikorbankan oleh kelalaian dan arogansi oknum pejabat daerah.”

DASAR HUKUM DAN YURISPRUDENSI
Pasal 1239, 1243–1246 KUH Perdata (wanprestasi & ganti rugi), Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum),
Putusan MA No. 1505 K/Pdt/2015 (kas kosong bukan alasan wanprestasi), Putusan MA No. 3650 K/Pdt/2018 (pertanggungjawaban pribadi pejabat), Pasal 48 ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2018 (prioritas pembayaran penyedia), Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 (asas legalitas, kepastian hukum, keadilan).

Tuntutan hukum terbanding, CV. Bamulih Jaya dalam petitumnya memohon agar : Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menolak Memori Banding Para Pembanding seluruhnya ; Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tanggal 29 Mei 2025 ; Menyatakan putusan tingkat pertama dapat dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad) ; Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding.

Kasus ini, adalah preseden penting dalam pengelolaan dana publik dan relasi kontraktual pemerintah dengan pihak swasta. Ketika uang sudah ada, pekerjaan selesai, tapi masih tidak dibayar—maka ini bukan soal administrasi, ini soal penghianatan terhadap keadilan.
Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan meminta dukungan semua pihak agar keadilan tidak dikalahkan oleh kelalaian birokrasi.

(Red/Rutan)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh