Bengkulu |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-Selaku ketua umum forum komunika LSM dan pers provinsi bengku berinsial “AG”, yang terjerat OTT oleh pihak kepolisan polres kabupaten muko-muko. “M Diamin”, selaku ketua umum organisasi kemasyarakatan ormas manu. Bersama bengkulu OMBB majelis pimpinan nasional, meminta kepada presiden-RI Prabowo Subianto. Dan juga Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, untuk menegakan hukum. Yang seadil-adilnya, dan menerapkan undang-undang yang sudah di akui oleh negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketum OMBB, Meminta Kepada Presiden RI Prabowo Subianto Dan Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Untuk Menegakan Hukum Yang Seadil-adilnya.

Dengan adanya dugaan indikasi merugikan negara disala satu desa di kabupaten muko – muko,sehingga diduga telah melakukan penjebakan dan menangkap sala satu Ketua umum LSM provinsi Bengkulu inisial (AG), saya selaku ketum OMBB Sangat menyayangkan kepada pihak polres Kabupaten muko-muko Yang hanya memproses saudara (AG) saja. sedangkan diduga kepala desa yang memberikan uang kepada (AG) tidak mengikuti proses secara Hukum. Seharusnya”ada penerima pasti karna adanya pemberi.”ungkap M Diamin ketua umum OMBB tersebut,

Semestinya baik pemberi maupun penerima suap dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika pemberi dianggap sebagai suap, maka pemberi dan penerima sama-sama dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

Pemberi suap yang memenuhi unsur suap juga dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Lanjutnya” apabila hanya Teduga LSM (AG) Saja yang ditetapkan sebagai tersangka,para pemberi tidak ditindak lanjuti maka kami menduga hukum itu tidak ditegakkan seadil adilnya apalagi indikasi dugaan yang terlibat dalam tindak perkara suap-meyuap masala merugikan keuangan Negara tersebut

Bahkan bukan itu saja kepercayaan masyarakat kepada Pihak APH khususnya kami dari ormas OMBB sudah mencoreng,dinilai tidak adil dan menjadi pertanyaan besar.Ada apa.????,sehingga para pemberi tidak diberikan sanksi yang sama sesuai undang undang dan aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.”Tegas M.Diamin“

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh