Pontianak Kalbar-gabungnyawartawanindonesia.co.id
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG),Hadysa Prana meminta Kepala Kejaksaan Tunggi Kalimantan Barat untuk mengevaluasi Kasus Proyek Pengadaan 12 unit Mobil Ambulance Tahun Anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Prov Kalbat yang sempat viral pada saat musim covid 19.
“Saya berharap Kepala kejaksaan Tinggi Kalbar, ibu Ahelya Abustam, SH., MH
untuk mengevaluasi Kasus Proyek Pengadaan Mobil ambulance Tahun Anggaran 2021 di dinas kesehatan provinsi Kalbar” Pintanya
Kasus pengadaan Proyek 12 Unit Mobil Ambulance tersebut diduga sarat Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) mengangangkangi Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa
” Mana yang lebih tinggi Perpres pengadaan barang dan jasa atau kebijakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Kuasa Penguna Anggaran?” Sambungnya
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan(FKW) Kalbar Edi Ashari,SH yang menyampaikan permasalahan itiu pada saat Perayaan hari Harkodia (Hari Anti Korupsi Sedunia) di Hotel Pada tanggal 07 Desember 2023 yang lalu jum,at 13/6/2025.
” Pada perayaan Harkodia di Hotel Aston tahun 2023 lalu, dalam Forum secara tegas saya pinta kepada Kajati Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH untuk mengevaluasi Kasus pengadaan 12 Unit mobil tersebut” tegasnya dengan nada Lantang
Selain itu, DPP LSM MAUNG meminta kepada Ahelya Abustam, SH., MH mantani Kejatti DIY konsiten dalam pemberantasan korupsi
“Kami berharap bu Kajati beserta jajarannya bekerja tegak lurus,profesional,akuntabel,cepat dan tuntas dalam penanganan kasus korupsi ” Pintanya
Dari informasi yang beredar dimasyarakat pada musim covid 19, Kasus pengadaan enam dari 12 unit Ambulance Transport Infeksius ditengarai bermasalah. Pasalnya, ambulans yang semestinya berstandar transport infections untuk mendukung penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat (Kalbar) itu justru tidak memenuhi spesifikasi.
Bantuan ambulans yang telah dihibahkan kepada 11 kabupaten, dan satu kota di Kalbar itu diserahkan pada Senin, 30 Agustus 2021 di Pendopo Gubernur Kalbar. Pengadaan ambulans yang menelan anggaran Rp10.322.880.000 tidak dilakukan sesuai mekanisme tender, seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melainkan, pengadaan dilakukan dengan cara Penunjukkan Langsung (PL) mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 (Perka LKPP 13 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Dugaan penyimpangan tersebut sudah diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalbar. Surat bernomor R-488/O.1.3/Dek.1/092021 tanggal 20 September 2021 yang diteken Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo SH MH telah memanggil pengguna anggaran dalam proyek tersebut pada Rabu, 29 September 2021 karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan Ambulance Transport Infeksius Tahun Anggaran 2021.
(TIM/RED)
Sumber : DPP LSM MAUNG