
Kota Sabang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah merasa sangat heran saat melakukan investigasi di Sabang, menemukan masih banyak proyek – proyek Pemerintah Kota Sabang yang masih menggunakan pasir dan batu ilegal ungkapnya.
Menurut Teuku Indra, galian C ilegal tidak tersentuh hukum selama hampir dua tahun ini, hal itu dapat dilihat dengan tidak adanya penindakkan hukum yang sampai ke meja hijau/Pengadilan ucapnya.
Ketum LASKAR sangat kecewa dengan Pihak Kepolisian yang terkesan membiarkan kegiatan galian C ilegal tersebut berjalan mulus di kota sabang, pada hal sudah sangat jelas undang – undang MINERBA mengatur tentang hukum.
Terkait hal tersebut, dan atensi Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah diteruskan oleh Bapak Gubernur Aceh serta sudah ditanggapi secara serius oleh Bapak Kapolda Aceh saat ini. Mengenai pemberantasan penambangan liar secara tegas akan tetapi koq terasa “aneh bin ajaib” ya, di sabang matrial pasir dan batu ilegal terus saja bebas ber-aksi tanpa ada penegakkan hukum.
Buktinya belum ada, yang ditangkap seorangpun, LASKAR sudah bersuara nyaring di media – media bahkan LASKAR sudah melaporkannya secara lisan. Dan telah lapor resmi, dengan melampirkan semua bukti kepada pihak polda aceh serta polres sabang.
Tapi belum ada hasilnya sampai saat ini, ujarnya. Teuku Indra, mengingatkan kepada pihak kepolisian khususnya polres sabang. Saat ini, masyarakat sedang menonton semua “drama” itu. Jangan sampai nanti masyarakat menjadi tidak percaya kepada polisi, ucapnya serius.
Alam sabang terus menjadi rusak tidak terkendali, bahkan menurut saya, apabila galian C ilegal ini. Terus di biarkan untuk di gunakan di proyek pemerintah dan polisi tidak bertindak secara nyata dan menyeluruh maka hal tersebut,.merupakan contoh buruk dalam hal penegakkan hukum khususnya di Sabang ujar Teuku Indra.
Ketum LASKAR mendesak pihak Kepolisian agar segera menghentikan kegiatan galian C ilegal tersebut, masyarakat saja tau dimana lokasi – lokasinya kan jadi aneh kalo Pak Polisi kita nggak tau ucapnya.
Teuku Indra juga, meminta seluruh proyek pemerintah di kota sabang jangan menggunakan matrial dari hasil galian C ilegal. Di karenakan itu, bentuk sebuah kecurangan dan pelanggaran hukum. Yang harus di pertanggung jawabkan, secara hukum sesuai undang – undang yang berlaku ucapnya.
Ketum Laskar berharap kepada Bapak Kapolda Aceh, agar serius dan terus berkomitmen atas ucapannya terkait pemberantasan galian C ilegal. Apa.bila sabang yang merupakan daerah kepulauan yang sangat kecil saja, polisi tidak mampu melakukan pemberantasan tambang liar.
Apa lagi daerah lain, yang lebih besar cakupan wilayahnya seperti di aceh besar dan daerah lain di aceh. Tolong jangan buat ragu masyarakat akan kinerja kepolisian di aceh, terkait masalah tambang liar. Mari bersama kita jaga nama baik institusi polri ini, jangan sampai nanti timbul su’uzon dan fitnah di masyarakat. Terkait dugaan adanya setoran untuk para oknum, sehingga galian C ilegal terus berjalan aman di Sabang!? tutupnya.
(Pasukan Ghoib/Team Laskar Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh