

Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) langsa, H A Muthallib Ibr, SE.,SH., M.Si.,M.Kn.,CPM. CPArb, mengapresiasikan wali kota langsa provinsi aceh. Bapak “Jefri Santana S Putra ., SE”. Melakukan non aktif kedua penyidik sipil PPNS, di kantor sat.pol PP dan w.h. Juga mencopot plt kasat pol pp dan w.h, salam kasus lepasnya sepasang pelaku jinayat.
Yang sempat pernah di gerebek oleh warga desa gampong langsa lama kota langsa, dan desa gampong baro kecamatan langsa lama pemko langsa-aceh. Amarah wali kota langsa, oleh bapak “Jefri Santana” itu. Mencopot orang-orang yang terlibat, akibat lepasnya sepasang pelaku jinayat. Yang di tangkap warga, seperti kita ketahui. Yaitu, pelaku. Seorang kepala dusun amal desa gampong baro, tertangkapnya diduga sedang indehoi dengan janda. Di rumah janda itu, pada kejadian hari kamis malam jumat kliwon di gerebek oleh warga.
Dengan status jati diri pelaku jinayat laki-laki, kepala dusun amal gampong baro kecamatan langsa lama. Dengan julukan panggilan “Anggun” (55) tahun, di gerebek oleh pemuda dan warga gampong baro langsa lama. Dengan dusun persatuan, diduga sedang indehoi. Rumah janda, yang bukan pasutri. Akhirnya, di gerebek warga setempat. Dan sudah di intai sejak mulai sekitar pukul.19.00.wib waktu di langsa lama, informasi yang berhasil di himpun media ini. Setelah di tangkap dalam rumah janda, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “rahmi” di bawa ke kantor desa setempat. Lalu di bawa ke polres kota langsa, mengingat banyaknya massa yang berbeda tangan.
Pada sekitar pukul.23.00.wib, di langsa lama kota langsa. Kedua pelaku mesum itu, di jeblos ke kantor sat pol pp & w.h pemko langsa. Untuk proses hukum lebih lanjut, tidak lama di tahan di kantor sat pol pp dan w.h langsa. Pasangan yang diduga mesum/jinayat itu, di lepaskan tanpa prosesi secara hukum. Yang jelas di kantor itu, ujar H Thalib. Kepada sejumlah wartawan, kamis 23 oktober 2025 di langsa.
H Thalib, yang juga dosen FH unsam. Mendesak pihak yang berwajib. Bukan hanya wali kota langsa, agar kedua pelaku jinayat itu. Agar di jemput kembali, untuk prosesi secara hukum. Lebih lanjut lagi, kalau hanya tangkap lepas. Yang di lakukan oleh penyidik sat pol pp dan w.h itu, kalau mereka melakukan tangkap lepas. Lebih baik jangan tangkap lagi warga langsa, kalau hukum yang di lakukan pilih kasih oleh penyidik.
Masyarakat kota langsa, catat ya ada tiga kasus selama ini. Terjadi tangkap lepas di kantor sat pol pp dan w.h kota langsa, kalau tidak di tangkap. Dan kembali untuk di lakukan secara prosesi hukum, kita sebaiknya kantor ini. Bubar kan saja, tegas mantan wakil ketua PWI aceh itu. Saya sebagai ketua YARA langsa, dan advokat di langsa. Selama beberapa bulan ini, sudah ada 3 kasus. Yang di lepaskan oleh penyidik, dengan alasan tidak jelas. Pada hal, setiap perbuatan hukum ada undang-undang. Dan pasalnya juga ada Qanun yang menentukan, ujarnya lagi.
Kita desak wali kota dan sat pol pp dan w.h, yang baro untuk tindak lanjut kembali. Kasus ini, jangan di biar begitu saja. Tangkap dan periksa ulang, kalau mereka melarikan diri. Periksa yang menjamin, akibat pelaku melarikan diri. Kalau pihak geuchik ikut menjamin, periksa geuchik atau pihak-pihak. Terkait bukti apa, yang kurang mintak sama saksi-saksi. Yang terlibat penangkapan pada malam itu, ujar H Thalib lagi.
Seperti di beritakan sebelumnya, salah seorang warga gampong. Yang ikut menangkap tadi malam, setelah rumah di kepung warga sekeliling rumah itu. Lalu di dobrak pintu utama.dan pintu kamar, dalam kamar itu lah warga tangkap kedua pelaku mesum/jinayat itu. Sebut, salah seorang warga. Warga mendesak pihak terkait, baik pihak polres langsa. Mau pun sat pol pp & w.h langsa, jangan sampai melepaskan kedua pelaku mesum/jinayat ini. Ujar, seorang warga kepada media ini. Di lokasi kejadian, kamis 9 oktober 2025 malam.
Sementara plt kasat pol pp & w.h pemko langsa, reza Ardiansyah, S, s, tp,. M.SP (pada saat lepasnya dua pelaku jinayat), yang di hubungi media ini. Jumat pagi 10 oktober 2025, mengakui adanya satu pasang perempuan dan laki-laki warga gampong baro langsa lama. Yang di serahkan oleh pihak polisi polres langsa, karena sebelumnya kedua pelaku mesum/jinayat ini. Di serahkan warga kepada polres langsa, ujar Reza.
Warga gampong baro langsa langsa, meminta kepada penegak hukum. Agar kasus ini, jangan sampai menjadi ajang proyek penegak hukum. Seperti kasus penangkapan di gampong teungoh beberapa waktu yang lalu, kasus ini. Harus sampai kejalur hukum cambuk, dan jangan sampai terhenti. Sampai tingkat penyelidikan, ujar salah seorang warga sekitar.
Saat ini, kedua pelaku mesum/jinayat ini. Telah bebas berkeliaran di dua gampong tersebut, tanpa ada di lakukan penahanan di kantor sat pol pp & w.h kota langsa. Untuk proses hukum lebih lanjut, tegasnya H Thalib beberkan secara publik.
(Pasukan Ghoib/Team YARA Langsa)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh














