Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua Laskar Anti-Korupsi Aceh Timur, Minta Bupati, Tindak Tegas PPPK Dan PNS, Yang Jadi Pengurus Koperasi
Aceh |M.GWI.CO.ID- Ketua laskar anti korupsi (LAKI), dewan pimpinan cabang (DPC) kabupaten aceh timur. “Saiful Anwar”, meminta bupati aceh timur. Bapak “Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I”, untuk menindak tegas. Pihak “PPPK dan pihak PNS”, yang menjadi pengurus koperasi desa merah putih. Menurutnya, “Saiful”. Hal ini, bertentangan dengan amanah undang-undang (U-U) ASN. Pada pasal 71, yang melarang PNS menjadi pengurus koperasi.
“Saiful Anwar” juga menyatakan, bahwa banyak PNS di kabupaten aceh timur. Yang menjadi ketua dan sekretaris kelompok koperasi desa merah putih, meski pun. Dalam aturan koperasi itu sendiri, tidak di perbolehkan PPPK serta PNS dan perangkat desa menjadi pengurus koperasi. Hal ini, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalah gunaan jabatan.
“Saiful” meminta, kepada bupati aceh timur. Bapak “Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si”, untuk memberi sanksi kepada PNS. Yang melanggar aturan ini, iya berharap bupati dapat menegakkan aturan. Dan memastikan, bahwa PNS tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Saiful” juga, berharap agar pemerintah di kabupaten aceh timur. Dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, terhadap PNS yang melanggar aturan. Dengan demikian, di harapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan.
(Pasukan Ghoib/Team LAKI Aceh Timur)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh