Pontianak, gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar-,Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Senin, (22/12/2025) betempat di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara tatap muka dan virtual tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat Militer berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer.
FGD secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap pedoman terbaru sebagai dasar pelaksanaan tugas penuntutan. Kajati Kalbar menyampaikan bahwa koordinasi yang solid antara Kejaksaan dan Oditurat Militer menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum, efektivitas penanganan perkara, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Sebagai narasumber, hadir Kolonel Laut (H) Totok Sumartono dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI, memaparkan secara rinci mengenai kebijakan, mekanisme, serta teknis penanganan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025. Materi yang disampaikan meliputi pembagian kewenangan, pola koordinasi penuntutan, serta tantangan yang kerap dihadapi dalam praktik di lapangan.
FGD ini dihadiri oleh Wakajati Kalbar, Para Asisten, KTU, Struktural Aspidmil Kejati Kalbar, Kepala Oditurat Militer, unsur Pengadilan Militer, Komandan Polisi Militer Kodam, Komandan Polisi Militer Koderal, Komandan Polisi Militer Lanud, serta Kepala Dinas Hukum Kodam, Koderal, dan Lanud. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) serta unsur Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara se-Kalimantan Barat.
Melalui forum diskusi yang interaktif, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, berbagi pengalaman, serta membahas berbagai isu dan studi kasus guna meningkatkan koordinasi dan kesamaan persepsi dalam penanganan perkara koneksitas. Diharapkan, hasil dari FGD ini dapat menjadi landasan penguatan kerja sama antar institusi penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, transparan, dan akuntabel.
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Barat dalam pernyataannya menyampaikan “Kegiatan Focus Group Discussion ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Dengan berlakunya Pedoman Jaksa Agung Nomor 02 Tahun 2025, seluruh jajaran Kejaksaan, Oditurat Militer, dan unsur terkait diharapkan memiliki pemahaman yang sama agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, efektif, dan berkeadilan.”
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, bahwa sinergi antara Kejaksaan dan institusi TNI merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum.
“Melalui forum diskusi ini, kami berharap terbangun koordinasi yang solid, komunikasi yang intensif, serta pelaksanaan penuntutan yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” tambahnya.
Pewarta : Rinto Andreas

















