Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/10/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkayang, Jalan Raya Sanggau-Ledo KM 4, dan dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kapolres Bengkayang, para Kepala Seksi, jaksa, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan amanat undang-undang sesuai Pasal 46 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami sebagai aparat penegak hukum, sekaligus memastikan agar barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan,” ujar Kajari Bengkayang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari penanganan perkara pada periode September hingga Oktober 2025, dengan total 8 perkara pidana umum (Pidum).
Rinciannya antara lain:
1. 1 perkara narkotika dengan barang bukti seberat 1,04 gram sabu-sabu,
2. 3 perkara pencurian,
3. 3 perkara terkait Undang-Undang Perkebunan (UUPA),
4. 1 perkara pangan, dan
5. 1 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Kajari Bengkayang menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat, serta wujud komitmen dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bengkayang.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Acara diakhiri dengan doa bersama serta foto bersama seluruh tamu undangan sebagai penutup kegiatan.
Pewarta : Rinto Andreas