Bengkayang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar-, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, serta barang bukti dari sejumlah perkara pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Jl. Sanggau Ledo Km 04 Rangkang, Kecamatan Bengkayang.
Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kejari Bengkayang, Fitrian Yuristyawan, S.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Ico Andreas H. Sagala, S.H., serta seluruh jajaran kepala seksi, jaksa, dan pegawai Kejari Bengkayang. Turut hadir perwakilan dari Polres Bengkayang, BNN Kabupaten Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, Disperindag Kabupaten Bengkayang, serta awak media.
Dalam sambutannya, Ico Andreas H. Sagala menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan Pasal 46 KUHAP serta amanat Undang-Undang Kejaksaan RI. “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara pidana sejak Mei hingga Agustus 2025,” jelasnya.
Rincian Barang Bukti
Adapun jumlah perkara yang dimusnahkan mencapai 30 perkara pidana umum (Pidum), terdiri dari:
13 perkara narkotika, dengan barang bukti 12,62 gram sabu
2 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
3 perkara pencurian
7 perkara penganiayaan
1 perkara migas
2 perkara pangan
2 perkara perjudian
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika, barang bukti dilarutkan dalam air deterjen dan dihancurkan, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, atau dipotong hingga tidak bisa digunakan kembali.
Ico menambahkan, kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan Kejari Bengkayang sepanjang tahun 2025. “Mayoritas perkara yang ditangani Kejari Bengkayang didominasi kasus narkotika, TPPO, pencurian, penganiayaan, perjudian, migas, dan pangan. Semua merupakan hasil ungkap kasus dari Polres Bengkayang, Polda Kalbar, serta BNN,” ungkapnya.
Kejari Bengkayang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara konsisten,” tutup Ico Andreas H. Sagala.(Rin).