Jakarta |gabungnyawartawanindinesia.co.id.- Pafa hari rabu 20 agustus 2025, kejaksaan agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampau dengan 2023, berinisial : WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia.
MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
OK selaku Manager Procurement.
Adapun ketiga orang saksi tersebut, di periksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampau dengan 2023 atas nama Tersangka HW dkk, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Red/Kepala Pusat Penerangan Hukum/ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.)