Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada hari selasa 9/9/2025, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memanggil 6 ( enam ) orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT. Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejagung Periksa Enam Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya:

DDS, Analyst Middle and Heavy Distable Trading Integrated Supply Chain PT. Pertamina.

ES, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2017).

PKP, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).

TA, Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020–2024).

BG, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ditjen Migas Kementerian ESDM (2018–2022).

ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara sebelum tahap berikutnya.

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara tuntas potensi kerugian negara dari kasus. Yang melibatkan tata kelola migas strategis ini, pungkasnya.

(Rls//Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh