Bengkulu Tengah |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 2 oktober 2025, baru selesai dikerjakan Proyek Kegiatan Pembangunan di desa Lagan kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah yang menggunakan dana desa pada tahun anggaran 2025 terindikasi duga’an kurangnya pengawasan sehingga mutu kualitas bangunan dipertanyakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan, Di Desa Lagan, Yang Menggunakan Dana Desa Tahun 2025, Terindikasi Diduga Mencari Keuntungan Sendiri.

Pasalnya berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan Rabu (1/10) ditemukan adanya kegiatan pembangunan yang baru selesai dikerjakan sudah ditemukan banyak keretakan bahkan coran jalan rabat beton sudah ada yang patah.dengan adanya temuan tersebut kuat duga’an dikerjakan secara asal asalan tidak sesuai spesifikasi RAB, Kurangnya pengawasan dan terindikasi mark’up mencari keuntungan.

Ada pun 3 kegiatan tersebut yang menelan biaya cukup pantastis adalah sebagai berikut:1.jalan rabat beton di gang melati desa lagan dengan anggaran Rp.31.312.000, volume 2,55 x 38.2.pembangunan drenase dengan anggaran Rp.17.781.426 ,3.Pembangunan plat deker dengan volume 1×3 meter menggunakan anggaran sebanyak Rp.10.645.000.

Mendapati temuan tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada bapak kepala desa lagan Arian Gustin, melalui via pesan WhatsApp seluler (1/10) beliau mengatakan bahwa pekerjaan tersebut baru selesai dikerjakan dan belum diserahkan oleh pihak yang mengerjakan kapada pemerintah desa.”tegas Arian Gustin”

Disisi lain salah seorang masyarakat desa tidak jauh dari lokasi pembangunan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kualitas ketahanan bangunan tersebut diragukan,pekerjaan diduga dikerjakan secara manual tanpa menggunakan alat bantu mesin molen,bahkan untuk panjang jalan rabat beton dipapan merek sepanjang 38 meter akan tetapi saya menduga tidak sampai 38 meter volume jalan rabat beton tersebut.”ungkapnya”

Bahkan bukan hanya itu saja saya selaku masyarakat desa lagan berharap agar kiranya pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejari Bengkulu Tengah, inspektorat, Polres Bengkulu Tengah dan institusi terkait lainnya untuk melakukan audit kegiatan di desa lagan yang menggunakan dana desa (dd) dan (add) sejak pada tahun kepemimpinan bapak Arian Gustin menjabat sebagai kepala desa hingga sampai saat ini tahun 2025 dilakukan secara terbuka transparan untuk menghindari adanya duga’an tindak pidana korupsi,seperti banyak yang terjadi dibeberapa daerah pemerintah desa tersandung kasus korupsi” Tegasnya.

(Red/Pewarta AD)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh