Tarakan, gabungnyawartawan.co.id – 27 September 2025 Gerakan Aliansi Masyarakat (GEMA) Tarakan Bersatu menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tanggapan surat yang diberikan oleh PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field terkait permintaan transparansi dan akuntabilitas program Corporate Social Responsibility (CSR). Surat balasan bernomor 431/PHI82350/2025-S9 yang diterima pada Jumat (26/9/2025) dinilai tidak menjawab substansi pokok yang diminta masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kecewa atas Tanggapan Surat Balasan PT Pertamina EP Tarakan Field, GEMA Tarakan Bersatu Bersama Elang Tiga Hambalang Siap Koordinasi dengan Satgas Presiden Prabowo

Sahbudiman S.Kom., MH, salah satu perwakilan GEMA Tarakan Bersatu, menegaskan bahwa surat balasan tersebut hanya berisi jawaban normatif tanpa menyertakan data maupun lampiran yang sebelumnya telah diminta secara resmi sejak 21 Agustus 2025, bahkan telah dikirim ulang pada 15 September 2025.

“Yang lebih mengecewakan, dalam surat disebutkan bahwa laporan telah disampaikan kepada Bappeda Litbang Tarakan. Namun, setelah kami konfirmasi langsung dengan Ibu Effi Susanti pada 22 Agustus 2025, diketahui bahwa Bappeda hanya memiliki data CSR Pertamina EP Tarakan tahun 201. Tidak ada data untuk tahun 2022 hingga 2025 seperti yang kami minta,” ungkap Sahbudiman.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi sekaligus potensi pengaburan informasi dari pihak PEP Tarakan Field. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik maupun entitas yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat berkewajiban membuka informasi secara transparan. “Itu semua adalah hak publik yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

Dalam surat balasannya, Pertamina EP Tarakan Field menyatakan bahwa sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seluruh program dan anggaran CSR telah melalui kajian dan persetujuan pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas serta manajemen perusahaan sejak tahap perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Selain itu, realisasi program CSR disebut hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan pimpinan Fungsi Communication Relations dan CID di kantor Zona 10 Balikpapan, serta kantor pusat PHI Regional 3 Jakarta sesuai dengan hierarki otorisasi perusahaan.

Meski demikian, GEMA Tarakan Bersatu bersama Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ketua Umum ETH, H. Dedy Safrizal, bersama Sekjen ETH, Ganda Satria Dharma, menekankan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satgas bentukan Presiden Prabowo, untuk membuka tabir transparansi yang selama ini dinilai masih tertutup.

“Kami akan kawal persoalan ini, bahkan bila perlu bekerja sama dengan Satgas-Satgas yang telah terbentuk untuk membuka kotak pandora yang selama ini terselimuti,” pungkas H. Dedy Safrizal saat kunjungan ke Dewan Pimpinan Pengurus Provinsi Kaltim.

Reporter: Reporter : Marully