Subulussalam |M.GWI.CO.ID- Pada hari jum’at/30/05/2025, kapolsek runding. AKP A, Situmorang. Diminta untuk memanggil “Salmi”, sebagai ketua TPK (pembangunan jembatan kampung) desa mendilam. Untuk di mintai keterangan. Terkait proyek senilai Rp.48 juta, serta dugaan mark-up dan ketidak jelasan status pekerjaan. Memicu permintaan ini, demi kemaslahatan masyarakat desa mendilam.

Sesuai dengan pengakuan, “Salmi”. Sebagai ketua TPK (pembangunan jembatan kampong), diduga tumpang tindih di kampung mendilam. Yang senilai Rp.48 juta rupiah itu, masyarakat juga meragukan kegiatan tersebut. Karena dianggap bukan pembangunan, melainkan hanya perbaikan atau penambalan jembatan lama. Belum lagi dugaan mark-up nya, juga mengemukan karena pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan anggaran sebesar itu.
Dasar pantauan kalangan sejumlah media ini serta gabungan kalangan wartawan daerah provinsi aceh, dan pantauan masyarakat kampong setempat itu juga. Menunjukkan, bahwa kegiatan pembangunan jembatan. Yang diduga tumpang tindih di kampung mendilam itu, tidak sesuai dengan definisi pembangunan sebenarnya. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan hanya mencakup perbaikan atau penambalan bagian jembatan lama yang rusak.
Bukan membangun dari titik nol, atau pondasi baru. Dugaan terjadinya adanya mark-up, anggaran juga semakin kuat karena perbedaan signifikan antara anggaran yang besar dan hasil pekerjaan yang minim.
“Salmi”, yang mengklaim. Bahwa pekerjaan pembangunan jembatan tersebut, tidak tumpang tindih dan sesuai dengan RAP (rencana anggaran pembangunan). Dalam pelaksanaannya, namun. Klaim ini, dipertanyakan oleh masyarakat. Karena hasil pantauan, menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya perbaikan atau penambalan jembatan lama. Bukan pembangunan baru, dugaan mark-up anggaran juga masih membayangi proyek ini.
(Pasukan Ghoib/Team : Fast Respon Counter Polri Nusantara)