gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI). Proses ini disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kajian Hukum Terkait Sistem Pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

 

Tempat Resmi Pencairan PKH:

 

1. Bank Himbara

Penerima manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mencairkan dana melalui ATM bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui agen bank resmi, seperti Agen BRILink atau E-Warung yang ditunjuk langsung oleh bank.

 

2. Kantor Pos

Untuk wilayah tertentu atau bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pencairan dilakukan di Kantor Pos terdekat.

 

3. Diantar ke Rumah

Dalam kondisi khusus — seperti daerah terpencil, penerima lanjut usia, atau penyandang disabilitas — petugas PT Pos Indonesia bersama perangkat desa dapat mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima manfaat (KPM).

 

Pencairan di Rumah Pribadi (Agen):

 

Pencairan yang dilakukan di rumah pribadi dapat dibenarkan jika lokasi tersebut merupakan tempat resmi Agen BRILink atau E-Warung yang telah mendapat izin dan kerja sama resmi dari bank penyalur. Agen resmi ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan bank dalam melayani transaksi keuangan.

Namun, tidak diperbolehkan apabila pencairan dilakukan oleh oknum yang bukan agen resmi, atau jika KKS dan PIN penerima dikuasai oleh pihak lain, seperti pendamping sosial, perangkat desa, maupun individu yang tidak berwenang.

Kartu KKS wajib dipegang dan dikelola langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan penyelewengan dana bantuan.

 

Kesimpulan:

 

Pencairan di rumah pribadi diperbolehkan hanya jika tempat tersebut resmi berfungsi sebagai Agen BRILink atau E-Warung yang ditunjuk oleh bank penyalur dan proses dilakukan transparan dengan KKS dipegang oleh penerima manfaat.

 

Sebaliknya, pencairan di rumah pribadi tanpa izin atau rekomendasi resmi dari pemerintah dan bank penyalur adalah tidak dibenarkan secara hukum, serta berpotensi menimbulkan pelanggaran dan penyelewengan.

 

Mekanisme Penyaluran PKH 2025

 

Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun, yaitu setiap tiga bulan sekali. Prosesnya dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Red)

 

 

 

Reporter: By ENI