Scroll Untuk Lanjut Membaca
Jadi Tuan Rumah : Pemberian Remisi Kemerdekaan Sukses, Di Gelar.

Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, menjadi lokasi utama penyerahan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini menjadi kado spesial bagi para warga binaan dan anak binaan, yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) dan dihadiri oleh Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Erick Pahlevi, Ketua Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta, Heri Azhari, Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-DK Jakarta serta seluruh stakeholder terkait. Acara ini juga dilaksanakan serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Total, ada sebanyak 375.025 warga binaan di Indonesia yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua jenis remisi utama, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa, karena tahun ini bertepatan dengan peringatan dasawarsa kemerdekaan. Berikut rincian jumlah penerima remisi, 179.312 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU), dengan 3.917 di antaranya langsung bebas. 192.983 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa (RD), dengan 4.186 di antaranya langsung bebas. Selain itu, ada pula 1.369 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).

Untuk di Lapas Salemba sendiri yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana sebanyak 1.519 warga binaan dengan rincian RU I sebanyak 1.448 warga binaan dan RU II sebanyak 71 warga binaan. Selain itu warga binaan yang menerima remisi dasawarsa sebanyak 1.554 warga binaan, diantaranya RD I sebanyak 1.410 warga binaan, RD II sebanyak 38 warga binaan, RDPD I sebanyak 104 warga binaan, dan RPPD II sebanyak 2 warga binaan.

Pemberian remisi ini berlaku untuk semua warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap perubahan positif yang dilakukan warga binaan. Hal ini diharapkan bisa memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang produktif setelah bebas nanti.

Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil mengatakan “Kepada warga binaan yang menerima remisi, jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat serta tunjukan sikap dan perilaku program pembinaan, jadilah pribadi yang taat hukum dan norma – norma kemasyarakatan untuk kehidupan yang lebih baik.” ujar Mohamad Fadil.

Di sisi lain, pemberian remisi ini juga berdampak signifikan pada penghematan anggaran negara. Mashudi menyebut dengan adanya pengurangan masa pidana tersebut, negara berhasil menghemat anggaran makan warga binaan hingga Rp639,1 miliar.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penyerahan bantuan sosial (bansos) bagi pegawai purnabakti, Klien Pemasyarakatan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, serta masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Setelah kegiatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh tamu undangan mengunjungi stand produk hasil karya warga binaan Lapas/Rutan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta.

(Red/Raindra/Tim).

Reporter: Perwakilan GWI Aceh