
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bengkulu |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 12 agustus 2025, ketua umum organisasi kemasyarakatan (OMBB). Majelis pimpinan nasional, “M Diamin”. Menegaskan kepada semua kepada jajaran kepengurusan ormas (OMBB), di 9 kabupaten 1 kota di provinsi bengkulu khususnya. Dia mengharuskan semua pengurus, mau pun anggota organisasi kemasyarakatan (OMBB) harus melengkapi atribut.
Seperti baju dan yang lainnya, supaya tidak menjadi pertanyaan di mata oleh kepemerintahan di setiap kabupaten/kota provinsi bengkulu khususnya.
Karna kelengkapan berorganisasi itu, harus mempunyai perlengkapan seperti kartu pengenal atau kartu tanda anggota (KTA) dan juga baju seragam organisasi. Tegasnya, jadi kita harus benar-benar menjalankan roda-roda organisasi dengan baik. Dan sesuai dengan yang sudah di atur oleh dalam anggaran dasar (AD) beserta juga anggaran rumah tangga (ART), ungkapnya. Berlanjut pula menambahkan, agar supaya kita benar-benar menta’ati roda organisasi. Yang sudah di berikan kepercayaan kepada setiap pengurus, mau pun anggota di wilayahnya itu masing-masing.
Jadi M Diamin selaku ketua umum organisasi kemasyarakatan OMBB majelis pimpinan nasional, mengatakan bawah organisasi OMBB ini. Berbadan hukum, yang lengkap dan yang sudah di sah kan oleh pemerintah pusat sesuai dengan AHU-0009439-AH-0107-tahun 2020. Jadi organisasi ini, sudah mengikuti pelarutan dari undang-undang yang berlaku di negara indonesia ini. Ungkapnya, kepada awak media ini.
(Red)