Sumut |detektifinvestigasigwi.com- Pada hari kamis 31 juli 2025, pengadilan negeri (PN) medan provinsi sumatera utara (Sumut) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi karena terbukti mencuri sandal HERMES. Ditaksir, kerugian pemilik sandal mencapai Rp.15 juta.
“Menyatakan Terdakwa Nefri Zaldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian’. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata ketua majelis Sarma Siregar sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Medan, Kamis (31/7/2025).
Pencurian yang dimaksud terjadi pada 28 Desember 2024 siang. Saat itu Nefri Zaldi bersama temannya, Andika Gultom ke rumah Siwaji Raza di Jalan Krisan, Helvetia Timur, Medan Helvetia. Nefri yang pernah bekerja di rumah Siwaji, lalu masuk ke rumah korban dan mengambil sandal HERMES yang berada di rak sepatu.
Lalu sandal itu dimasukkan ke kantong warna cokelat. Kemudian sandal itu dibawa pulang. Pemilik belakangan sadar sandal kesayangannya dicuri dan melaporkan ke aparat. Akhirnya Zefri ditangkap dan ditahan sejak 21 Maret 2025.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis yang beranggotakan Eliyurita dan M Kasim.
“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” putus majelis.
(Red/Tim Dandapala)