Yang Selalu Melanggar Sistem Aturan Hukum, Itu Adalah “Pepatah Bung Zul”, Selaku Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe “BLJ”.
Kota Langsa |M.GWI.CO.ID- Hancurnya, hukum daerah provinsi aceh. Ini karenakan banyaknya, sebuah kebijakan dan ilmu akal-akalan. Yang selalu melanggar sistem aturan hukum, itu adalah “pepatah oleh bung zul”. Selaku aktivis, di lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe (BLJ) daerah kota langsa provinsi aceh.
Bung “Zulfadli.S.sos.i.MM“, juga mengharapkan kepada kepala daerah daerah provinsi aceh. Tolong di pertimbangkan lagi, mengenai pengangkatan kepala cabang dinas pendidikan (ka.cabdis) yang nota ben nya. Sudah ada dugaan mark-up ajang korupsi, jadi tolong di pertimbangkan kembali. Karena arah dugaan yang saya baca, disalah satu media online realitas itu. Sudah mengarah alat bukti yang lumayan kuat, jadi kepala daerah provinsi aceh. Baik buruknya daerah ini, sebenarnya tergantung sama kepala daerah. Yang bisa, mengambil kepala cabang dinas yang bermutu dan berkualitas.
Di lanjuti adanya, terkait kasus dugaan korupsi beasiswa aceh tahun 2017. Abang kandung Iskandar Usman Al-Farlaky berinisial “SD” dan adik iparnya “RF”, ternyata sudah ditetapkan tersangka, pada tahun 2023 yang silam. Kenapa tidak di “TANGKAP”. Ada apa permainan oleh polda dan kejati aceh, “Ayo. Jangan Coba-Coba Bermain Akal-Akalan Lho, Nanti kena Laporan Dumas Polri Dengan Pak Jenderal Sigit”.
Keduanya, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polda aceh. Pada februari 2023 silam, di dalam kasus ini. “SD” dan “RF” juga, diketahui sebagai koordinator lapangan.
Dir-krim-sus polda aceh, Kombes Winardy senin 20 mei 2024. Mengatakan, berkas perkara “SD dan “RF”. Telah dikirim ke jaksa, hingga sudah tiga kali bolak-balik.
Katanya, Kombes winardy. Pada saat itu, “masih terjadi perbedaan persepsi hukum. Penyidik berpendapat, sudah cukup bukti. Namun, pihak jaksa berpendapat berbeda”.
Winardy berharap, fakta persidangan dapat membuat jaksa memiliki persepsi hukum yang sama dengan penyidik.
“Sehingga enam berkas bisa kami kirimkan kembali termasuk SD dan RF untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu, plt kasi pen-kum kejati aceh. Ali Rasab Lubis, enggan berkomentar. Terkait pengembalian berkas perkara tersebut, dan juga. Sampai saat ini, belum juga di lakukan serta di tahannya para tersangka lainnya.
“Tanya ke polda, kasus beasiswa di tangani polda”. Katanya, dengan singkat saat dikonfirmasi oleh kalangan sejumlah wartawan yang tergabung.
Di ketahui, baru-baru ini. Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul, dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh 2017. Di pengadilan tipikor banda aceh, dalam sidang lanjutan pada hari kamis 16/5/2025, mantan direktur LPSDM tahun 2014-2016 Prof Said Muhammad hadir sebagai saksi.
Kepada majelis hakim, Prof Said mengaku bertemu dengan Iskandar membicarakan soal penitipan pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM pada akhir 2016. Saat pertemuan itu berlangsung, kata Prof Said. Iskandar menyampaikan, jika nama penerima sudah langsung ditentukan oleh pemilik pokir.
“Katanya ada dana pokir yang di titipkan ke kami, dia tanya. Apa kami mau, dia bilang nanti kami (dewan) yang seleksi. Prosesnya seperti biasa, dana kami (dewan). Tapi ada orang-orang dari kami (dewan) sendiri, selanjutnya saya tidak tahu. Pokoknya tahu-tahu sudah masuk bappeda,” katanya.
(Jihandak Belang/Team Sumber LSM BLJ Aceh/Sumber 2 : Team YARA)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Hancurnya, Hukum Daerah Provinsi Aceh, Ini Di Karenakan Banyaknya, Sebuah Kebijakan Dan Ilmu Akal-Akalan.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh