Gabungnyawartawanindonesia.co.id ll  GWI melalui Team Investigasi yang dipimpin M. Sutisna kembali menegaskan pentingnya edukasi dan pemahaman mendalam terkait kajian hukum Undang-Undang Pers di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GWI Team Investigasi Tegaskan Edukasi Kajian Hukum Undang-Undang Pers

 

Undang-Undang Pers yang menjadi landasan utama kebebasan pers adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Undang-undang ini melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Wartawan juga diberikan hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Landasan hukumnya diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945.

Pokok-Pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999:

 

1. Kemerdekaan Pers

Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

 

2. Hak Wartawan

Wartawan berhak mencari, mendapatkan, dan menyebarluaskan informasi. Wartawan juga memiliki Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

 

3. Landasan Hukum

UU Pers berlandaskan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

 

4. Tujuan UU Pers

Menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pers yang merdeka dan bertanggung jawab.

 

5. Pengaturan dalam UU Pers

 

Ketentuan umum, asas, dan peran pers

 

Hak-hak pers dan kebebasan memilih organisasi wartawan

 

Kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik

 

Sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kemerdekaan pers

 

6. Dewan Pers

UU ini membentuk Dewan Pers, lembaga yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional.

 

GWI menegaskan pentingnya seluruh insan pers memahami dan mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 agar mampu menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, serta berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik.

*Redaksi*

 

 

Reporter: By ENI