Pandeglang Banten-gabungnyawartawanindonesia.co.id

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GWI sayangkan pelayanan ,Publik Di Kecamatan Cibaliung Pandeglang Banten Terkait Rekam e-KTP.

Sementara tentang pelayanan e -KTP telah di atur UU NO 24 tahun 2013
Termasuk pasal 95B.

Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI)
Soroti Pelayanan publik terkait rekam e-KTP kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten _di duga kurang (mutu)

(12/06/2025) Layanan rekam e_ KTP
di kecamatan cibaliung diduga tidak berkualitas dan tidak bermutu sehingga masyarakat yang mau melakukan rekam e_KTP pulang dengan tangan kosong di karenakan alat rekam tersebut tidak berfungsi.

Menurut :
petugas kecamatan cibaliung
Disaat berbincang di ruangannya tempat perakam e_ KTP mengatakan.” alat perekam tersebut dari hari kemarin tidak berfungsi.Kemarin juga hanya dapat dua.orang saja pak ucapnya.

Dengan adanya sistem yang kurang maksimal layanan publik cibaliung Pandeglang Banten.

M.Sutisna salah satu tim Investigasi GWI_ (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC_ Pandeglang mengatakan.” Kami dari( GWI ) DPC pandeglang berharap kepada ke pemerintahan kecamatan cibaliung untuk lebih mengutamakan kepentingan layanan publik, Demi tercapainya pelayanan masyarakat yang lebih berkualitas dan bermutu.Karena layanan publik yang optimal dan bermutu sangat di harapkan oleh masyarakat tegasnya.

Salah satu masyarakat yang hendak lakukan rekam e _KTP dan tak mau disebutkan identitasnya mengatakan.” Kami sangat kecewa atas pelayanan yang seperti ini sudah jauh – jauh kami mau bikin e _KTP malah tidak bisa dengan alasan gangguan dan kami sudah dari pagi menunggu Dan akhirnya pulang dengan tangan kosong ucapnya

Tutupnya
Seharus jika gendala kurang maksimal bukan hanya diam tetapi berupaya memperbaiki Melawati mikanik ,

Red

Reporter: Perwakilan Banten GWI