Lebak-gabubgnyawartawanindonesia.co.id
Andra Soni menyampaikan bahwa program Sarjana Penggerak Desa merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita ke-6 Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming yang berbunyi “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan Rabu (18/6/2025).
Andra Soni juga menekankan pentingnya kolaborasi dan penguatan kapasitas desa dalam mengelola keuangan agar tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten Rd Berly Rizki Natakusumah menjelaskan, bahwa bantuan keuangan desa tahun 2025 diarahkan untuk pembangunan berkelanjutan yang berbasis penguatan sumber daya manusia.
Selain itu, menurut Berly, dana bantuan keuangan desa juga mencakup beberapa komponen penting lain, antara lain Biaya penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa sebesar Rp10 juta, dibagi rata untuk pemerintah desa dan BPD, Biaya operasional transformasi Posyandu dan pelayanan dasar sebesar Rp5 juta per desa, Pengadaan bibit dan sarana prasarana untuk kebun PKK (Dasawisma) guna mendukung ketahanan pangan.
(Tim/GWI)