
Tuding Pihak PT Pertamina Pusat, Terbitkan Barcode Kepada Pihak Armada Mobil Truck Tangki Bermuatan CPO Dan Armada Mobil Truck Angkutan Barang Lainnya, Yang Berkendaraan Roda 12.
Langsa Timur |M.GWI.CO.ID- Pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik. Pada media online ini, serta juga pada media online lainnya. Berjudul, SPBU Nomor 14.244.433 Sungai Lung Kecamatan Langsa Timur, Bebaskan Penjualan Minyak Solar Bersubsidi. Ke Pihak Armada Truck Tronton Tangki Angkutan CPO Dan Angkutan Barang Lainnya, Diduga Terkesan Terlindungi Oleh Pihak APH Wil-Kum Polres Langsa. Terbitan pada tanggal, 25 mei 2025 bulan lalu.
Yang lebih cukup anehnya lagi, dan sangat cukup gawatnya. Pihak dari pengawas galon (SPBU) nomor 14.244.433 sungai lung di kecamatan langsa timur kota langsa provinsi aceh itu. Diduga, saat di tanyai (di konfirmasi) pada sewaktu tanpa sengaja di lokasi galon tersebut. Kemarin, 30 mei 2025 sekitar pukul.23.35.wib itu. Dengan sapaan panggilan “Hendrik”, selaku dirinya mengaku pengawas galon (SPBU) nomor 14.244.433 sungai lung tersebut. Tentang, adanya armada mobil truck-truck tangki bermuatan CPO Dan armada mobil truck-truck angkutan barang lainnya, kenapa di lakukan pemberian pembelian minyak jenis solar bersubsidi itu. Sementara itu, armada-armada mobil truck-truck tersebut. Itukan miliknya perusahaan swasta, seharusnya kan tidak di perbolehkan.
Pembelian minyak jenis solar yang bersubsidi itu, dari galon (SPBU) tersebut. Ini kenapa pihak galon bisa mengijinkannya, tidak lama kemudian. Pengawasan galon (SPBU) nomor 14.244.433 sungai lung itu, kembali berkomentar kepada wartawan media online ini. Atas yang telah di sampaikan kepadanya, “kami ini bang. Serba salah, armada-armada mobil truck-truck mobil itu. Tiba-tiba, masing-masing armada mobil truck tangki bermuatan CPO itu. Telah memiliki barcode bang, yang telah di keluarkan pihak PT Pertamina. Melalui secara online, jadi kami ngak bisa bilang apa-apa. Hanya modal barcode. Mereka bisa pembelian minyak jenis solar bersubsidi, tanpa mereka menggunakan minyak industri bang”. Tuturnya, sapaan panggilan “hendrik” menjelaskan kepada wartawan media ini.
Yang dugaan, atas tudingannya itu. Pihak PT pertamina pusat, terbitkan barcode secara online. Kepada pihak armada mobil truck tangki bermuatan CPO dan armada mobil truck angkutan barang lainnya, yang berukuran kendaraan roda 12 kini bebas pembelian minyak jenis solar bersubsidi di setiap galon (SPBU) lainnya.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh