Medan – GabungnyawartawanIndonesia.co.id | Penegakan hukum di dua wilayah hukum Polri, yakni Polres Binjai, kini berada dalam sorotan tajam publik dan media. Bukan tanpa alasan. Dua kasus berat – penculikan dan penyerangan terhadap ketua OKP oleh anggota Ormas FKPPI – ditangani dengan cara yang mengundang pertanyaan besar dan mencurigakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
GabungnyawartawanIndonesia.co.id | Investigasi Khusus: Polres Binjai Diduga Lunakkan Kasus Penculikan, Polres Langkat Diam Soal Penyerangan Ketua OKP

🔥 Polres Binjai Disorot: Kasus Penculikan “Didamaikan”?

Investigasi tim lapangan kami menemukan indikasi bahwa Polres Binjai diduga telah menyelesaikan kasus penculikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Padahal, menurut hukum yang berlaku di Indonesia, hal ini sama sekali tidak dibenarkan.

🔎 Fakta Hukum:

  • Penculikan diatur dalam Pasal 328 KUHP
  • Termasuk tindak pidana berat terhadap kemerdekaan seseorang
  • Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara
  • Tidak termasuk kategori tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021

“Menyelesaikan penculikan secara damai sama saja dengan mengkhianati keadilan. Ini bukan delik ringan, tapi kejahatan serius,” ujar salah satu praktisi hukum dari Medan Legal Institute.


🤐 Aparat Tutup Mulut, Blokir Wartawan

Lebih mengejutkan lagi, ketika kasus ini dikonfirmasi kepada jajaran Polres Binjai, Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo memilih bungkam. Ia beberapa kali dihubungi awak media, namun enggan memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian malah memblokir WhatsApp awak media yang mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

“Sikap tertutup seperti ini sangat memalukan. Ini menunjukkan arogansi dan ketakutan aparat saat berhadapan dengan publik dan media,” kata Mhd. Zulfahri Tanjung Pemerhati Hukum & Pemerintahan Sumatera Utara.


⚠️ Polres Langkat Juga Diam Seribu Bahasa

Selain kasus penculikan, masyarakat juga dikejutkan dengan kasus penyerangan terhadap salah satu Ketua OKP di Kabupaten Langkat (Wilayah hukum Polres Binjai). Penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh anggota ormas FKPPI. Meski bukti video dan saksi telah ada, hingga kini tidak ada penetapan tersangka, apalagi penahanan.

“Ini jelas pembiaran. Jika aparat tidak tegas, maka ormas-ormas preman akan merasa kebal hukum,” ujar Hendri Sihombing tokoh pemuda Sumatera Utara.


📣 Tuntutan Publik Meningkat

Massa aksi dari elemen masyarakat sipil telah melakukan demonstrasi di Mapolda Sumut untuk mendesak:

  • Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Binjai
  • Penolakan tegas terhadap restorative justice untuk tindak pidana berat
  • Penindakan terhadap aparat yang menghalangi tugas pers
  • Pengusutan serius atas penyerangan oleh Ormas FKPPI

📌 Redaksi GabungnyawartawanIndonesia.co.id:

Kebenaran tidak bisa dibungkam.
Media adalah pilar keempat demokrasi, dan kami tidak akan diam terhadap praktik hukum yang merusak keadilan.

🛑 Penculikan bukan perkara ringan
🛑 Kekerasan ormas bukan peristiwa sepele
🛑 Pejabat publik yang menutup informasi adalah pengkhianat transparansi

Kami menyerukan kepada Kapolri dan Kompolnas untuk turun tangan langsung dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Tim Investigasi GabungnyawartawanIndonesia.co.id
“Bicara Fakta, Bukan Rasa Takut.”


 

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS